Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Guntur Romli resmi melaporkan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan kasus pengancaman.
Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Selain melakukan pengancaman, Guntur Romli menuding Prof Karna Wijaya juga telah melakukan penghasutan. Hasutan tersebut menurutnya tersirat dalam komentar di salah satu unggahan di media sosial.
"Kemudian setelah saya lihat FB dan Instagram dia banyak memegang senjata. Saya nggak tahu apakah itu asli atau apapun. Tapi saya minta ke polisi untuk memeriksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan juga ada istri saya di situ," katanya.
Sementara kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini, di antaranya; ahli bahasa, hukum pidana, hingga ITE.
"Tentunya kami siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli."
Berita Terkait
-
Buntut Kegaduhan Unggahan Soal Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Berencana Laporkan Sejumlah Akun Medsos
-
Guru Besar FMIPA UGM Karna Wijaya Minta Maaf Atas Unggahan Terkait Ade Armando: Itu Konteksnya Hanya Bercanda
-
Polda Metro Jaya akan Terapkan Tilang Elektronik Batas Maksimal Kecepatan Kendaraan di Jalan Arteri
-
Ditanya Status Hukum Ade Armando Soal Kasus Allah Bukan Orang Arab, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Belum Bisa Komentar
-
Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar, Ini Kelas yang Dipertandingkan dan Cara Mendaftar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka