Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ngawur.
Pemicunya berawal dari pernyataan Cak Imin yang menyebut ingin menolong Wakil Presiden Ma'ruf Amin di akhirat lewat penundaan Pemilu 2024.
"Ya itu sudah ngawur itu ya. Ya, masa nolong orang untuk di akhirat, tanggung jawab dia dengan Tuhan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Sementara berkaitan dengan Cak Imin yang masih kukuh mengusulkan wacana penundaan Pemilu, Ahmad Ali menegaskan persoalan Pemilu sudah diatur lewat konstitusi.
"Saya pikir begini urusan Pemilu ini kan sudah diatur secara konstitusi, terus kemudian lima tahun sekali memilih presiden dan presiden dua kali dipilih. Itu faktor utama dulu yang tidak bisa diapa-apakan lagi," kata Ali.
Sebelumnya, Cak Imin kembali melempar wacana penundaan Pemilu 2024 meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta seluruh tokoh publik untuk berhenti melempar wacana tersebut.
Wacana penundaan Pemilu kembali digaungkan Cak Imin, kali ini di hadapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang hadir dalam Peringatan Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII ke-62 di Jakarta, Senin (18/4/2022).
"Saya tadi sebelum naik panggung ditegur oleh Kiai Maruf. Tadi Ketua PMII menolak pemilu ditunda, ini yang mau pidato (Cak Imin) yang mengusulkan pemilu ditunda, namanya usul masa tidak boleh? emang negara demokrasi tidak boleh usul? ya kalau PMII menolak ya nggak papa. Kan negara demokrasi, boleh ditolak," kata Cak Imin berseloroh.
Bahkan, dia menambahkan bahwa usulannya menunda pemilu adalah demi membantu Maruf Amin di akhirat.
Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bikin Gaduh, Cak Imin: Masa Usul Nggak Boleh?
"Saya itu usul dalam rangka menolong Kiai Maruf dalam rangka menolong rakyat, kenapa menolong Kiai Maruf? supaya nanti di akhirat kalau ditanya kurang ini itu, mesti alasannya karena dua tahun pandemi tidak bisa apa-apa," ucapnya.
Cak Imin menilai, pro dan kontra soal penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa presiden menjadi tiga periode adalah bagian dari proses demokrasi yang harus saling dihargai.
"Demokrasi bebas usul, bebas menolak, dan usul diterima atau ditolak tidak perlu demo. Wong namanya usulan kok pakai demo, apalagi demonya pakai gebuk-gebukan seperti itu," katanya.
"Saya gak ngotot, saya hanya menyatakan itu usulan, apalagi Pak Presiden sudah jelas sikapnya seperti itu, namanya juga usaha," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana