Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ngawur.
Pemicunya berawal dari pernyataan Cak Imin yang menyebut ingin menolong Wakil Presiden Ma'ruf Amin di akhirat lewat penundaan Pemilu 2024.
"Ya itu sudah ngawur itu ya. Ya, masa nolong orang untuk di akhirat, tanggung jawab dia dengan Tuhan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Sementara berkaitan dengan Cak Imin yang masih kukuh mengusulkan wacana penundaan Pemilu, Ahmad Ali menegaskan persoalan Pemilu sudah diatur lewat konstitusi.
"Saya pikir begini urusan Pemilu ini kan sudah diatur secara konstitusi, terus kemudian lima tahun sekali memilih presiden dan presiden dua kali dipilih. Itu faktor utama dulu yang tidak bisa diapa-apakan lagi," kata Ali.
Sebelumnya, Cak Imin kembali melempar wacana penundaan Pemilu 2024 meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta seluruh tokoh publik untuk berhenti melempar wacana tersebut.
Wacana penundaan Pemilu kembali digaungkan Cak Imin, kali ini di hadapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang hadir dalam Peringatan Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII ke-62 di Jakarta, Senin (18/4/2022).
"Saya tadi sebelum naik panggung ditegur oleh Kiai Maruf. Tadi Ketua PMII menolak pemilu ditunda, ini yang mau pidato (Cak Imin) yang mengusulkan pemilu ditunda, namanya usul masa tidak boleh? emang negara demokrasi tidak boleh usul? ya kalau PMII menolak ya nggak papa. Kan negara demokrasi, boleh ditolak," kata Cak Imin berseloroh.
Bahkan, dia menambahkan bahwa usulannya menunda pemilu adalah demi membantu Maruf Amin di akhirat.
Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bikin Gaduh, Cak Imin: Masa Usul Nggak Boleh?
"Saya itu usul dalam rangka menolong Kiai Maruf dalam rangka menolong rakyat, kenapa menolong Kiai Maruf? supaya nanti di akhirat kalau ditanya kurang ini itu, mesti alasannya karena dua tahun pandemi tidak bisa apa-apa," ucapnya.
Cak Imin menilai, pro dan kontra soal penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa presiden menjadi tiga periode adalah bagian dari proses demokrasi yang harus saling dihargai.
"Demokrasi bebas usul, bebas menolak, dan usul diterima atau ditolak tidak perlu demo. Wong namanya usulan kok pakai demo, apalagi demonya pakai gebuk-gebukan seperti itu," katanya.
"Saya gak ngotot, saya hanya menyatakan itu usulan, apalagi Pak Presiden sudah jelas sikapnya seperti itu, namanya juga usaha," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah