Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan daftar empat tersangka mafia minyak goreng Selasa (19/4/2022). Siapa saja mereka dan apa perannya?
Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng. Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.
"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Kini, daftar nama tersebut sudah mencuat di publik. Pelaku kejahatan terstruktur tersebut adalah:
Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Indrasari Wisnu Wardhana menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Indra berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi atau suap penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
2. Master Parulian Tumanggor
Baca Juga: Sebabkan Harga Mahal dan Barang Langka, Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Master Parulian Tumanggor merupakan seorang Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan dengan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
3. Stanley MA
Stanley MA adalah seorang Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup. Stanley MA berperan dalam komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group. Hal ini dilakukan dengan melanggar hukum.
4. Pierre Togar Sitanggung
Pierre Togar Sitanggung adalah General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggung berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.
Penetapan 4 tersangka di atas berdasarkan alat bukti berupa 19 saksi dan 596 dokumen serta beberapa ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Sebabkan Harga Mahal dan Barang Langka, Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
-
Mafia Minyak Goreng Berhasil Diringkus, Kejagung Selidiki Keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
-
Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Warganet Tanya: Kira-Kira Harga Minyak Goreng Bisa Turun?
-
Tersangka Mafia Minyak Goreng Pernah Disidak Kapolri di Bekasi, Publik Acuh tak Acuh: Terus Harga Turun Gak?
-
Dirjen Kemendag Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Komentar Eko Patrio Menohok Banget
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS