Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji kembali diadakan untuk umum. Pemerintah Arab Saudi memeberikan kuota haji 1443 H sebanyak 1 juta jemaah dari berabagai negara, termasuk Indonesia. Lalu berapa batas umur naik haji yang diperbolehkan?
Simak penjelasan tentang batas umur naik haji, syarat serta biayanya untuk tahun 2022 berikut.
Ibadah haji ke tanah suci wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat haji sebagai penyempurna rukun Islam ke lima. Sebab rukun Islam menjadi dasar dari ilmu agama Islam, yang dipelajari sejak dini agar umat muslim lebih memahami dan menerapkan kaidah-kaidah agama dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanalan ibadah haji. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu' dan lancar.
Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Simak ulasannya pada artike berikut ini.
Haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi.
Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Karena banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji. Atas kebijakan ini diharapkan mereka bisa memahaminya demi keselamatan bersama.
Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi ini, pemerintah Indonesia berhadap adanya dukungan untuk memperioritaskan keberangkatan jemaah usia lansia pada haji tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Menteri Agama Minta Jajarannya Bekerja Cepat Siapkan Pelayanan Haji
Bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji maka harus memenuhi syarat-syarat haji terlebih dahulu. Berikut ini syarat umum naik haji:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftarkan diri
- Memiliki KTP dengan data domisili yang sesuai dan masih berlaku atau memiliki bukti identitas lain yang sah
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akte kelahiran atau jika tidak ada maka bisa diganti dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
- Memiliki tabungan atas nama jemaah calon haji yang tercatat di BPS BPIH.
- Melampirkan pas foto ukuran 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.
Ketentuan baru pas foto meliputi latar belakang berwarba putih, warna baju/kerudung berwarna kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, serta bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, dan wajah terluhat minimal 80 persen dari ukuran foto.
Biaya Haji Tahun 2022
Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental