Suara.com - Debat panas di media sosial terjadi antara mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Keduanya terlibat perdebatan sengit soal peran KPK terkait kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng yang malah diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Saling sentil ini bermula saat Febri menyatakan bahwa KPK malah lebih fokus pada pelanggaran kode etik ketimbang kasus minyak goreng.
"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," ungkap Febri.
"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan?," tambahnya.
Pada cuitan selanjutnya, ia menyebut Fahri Hamzah malah memuji kinerja KPK yang sekarang.
"Tapi @Fahrihamzah tampaknya lebih sering memuji KPK yang sekarang. Mungkin juga dianggap lebih baik. Setelah 2 tahun lebih di bawah kepemimpinan periode ini," semti; Febri.
"Kalau KPK enggak nangkep koruptor, berarti korupsi sudah menurun. Apa mungkin begitu logikanya?" tambahnya.
Merasa disentil, Fahri pun kemudian membalas cuitan dari Ferbri Diansyah. Ia membalas pernyataan Febri dengan kutipan tweet.
"Dulu yang kerja cuma Ente, bro. Kejaksaan tidur. Polisi tidur. Sistem tidak bekerja," balas Fahri Hamzah.
Setelah cuitan itu, Fahri Hamzah juga menulis beberapa cuitan lain tentang KPK.
"Kita harus memuji @KejaksaanRI dan @KPK_RI dan POLRI @DivHumas_Polri agar maju bersama memberantas Mafia. Ini era Orkestra.Jangan adu domba.Ini kerja bersama," ungkap Fahri Hamzah.
Fahri juga menyatakan bahwa menurutnya sekarang era beerja sama karena KPK yang kerja sendiri sudah tidak zaman.
Tak sampai di seitu, Febri Diansah kemudian mengutip pemberitaan tentang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang disebut melanggar kode etik.
"KPK yang begini termasuk yang dipuji juga engga @fahrihamzah," tulis Febri Diansyah.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (19/4/2022).
Selain Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Banyak publik bertanya-tanya siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.