Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece hingga kini masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perwira aktif Polri tersebut harus kembali ke Lapas Cipinang.
Kepada wartawan, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri menikmati hari-harinya selama berada di dalam Lapas. Hal itu dia ungkapkan ketika ditanya soal perasaan menjalani Idul Fitri atau lebaran di sana.
"Di dalem sel nikmat-nikmat saja. Saya itu stres saja ku nikmati, apalagi bahagia," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Dalam momentum bulan suci Ramadhan, Napoleon berharap agar permasalahan yang selama ini bergemuruh di publik bisa mereda -- atau bahkan hilang. Masalah yang dimaksud adalah soal penistaan agama.
"Berkali-kali saya biang, kalau ada yang tidak setuju silahkan bicara yang lain. Tapi janganlah bicara soal agama karena itu aqidah dan sangat dipegang oleh setiap pemeluknya dan juga masalah suku karena itu akan mudah sekali memecah persatuan dan kesatuan umat," sambung dia.
Harapan di Putusan Sela
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Napoleon. Terhadap hal itu, jenderal bintang dua tersebut menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim di agenda berikutnya, yakni putusan sela, Kamis (12/5/2022) mendatang.
Sudah disampaikan hakim bahwa hari ini hanya mendengarkan tanggapan atas eksepsi. Jadi sesuai dengan KUHAP ya, kami patuhi. Berikutnya, 12 Mei setelah lebaran itu acara putusan sela. Kita tunggu saja," kata Napoleon.
Napoleon juga berharap adanya putusan terbaik. Dia berharap agar majelis hakim bisa menerima nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Choky Sitohang Jadi Nama Baru Artis yang Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro
"Tentunya semua pihak berharap yang terbaik ya itu doanya Ibu Elida (tim pengacara) semoga diterima eksepsinya amin tapi kami patuh. Saya masih penegak hukum. Kita harus patuh hukum duluan sebelum itu dipatuhi oleh masyarakat. kalau memang disidang saya, proses saya ikuti dari awal dari tahun lalu kok. BUkan lari ya," kata Napoelon.
Tanggapan JPU
Dalam tanggapannya, JPU beranggapan jika alasan keberatan yang diajukan Napoleon beserta kuasa hukum keliru dan tidak berdasarkan hukum. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Napoleon dalam perkara ini.
"Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada majelis hakim, JPU juga meminta agar dakwaan terhadap Napoleon dalam perkara ini dinyatakan sah menurut hukum. Sebab, dalam hal ini, Napoleon selaku terdakwa keberatan atas dakwaan JPU.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah dibuat secara sah menurut hukum," jelas JPU.
Berita Terkait
-
Harapan Irjen Napoleon Ke Hakim Saat Sidang Kasus Penganiayaan M Kece: Semoga Eksepsi Diterima
-
Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Choky Sitohang Jadi Nama Baru Artis yang Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro
-
Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden