Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU.
Usai sidang, Irjen Napoleon Bonaperte tidak banyak bicara terkait tanggapan JPU atas nota keberatannya. Dia menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim di agenda berikutnya, yakni putusan sela, Kamis (12/5/2022) mendatang.
Sudah disampaikan hakim bahwa hari ini hanya mendengarkan tanggapan atas eksepsi. Jadi sesuai dengan KUHAP ya, kami patuhi. Berikutnya, 12 Mei setelah lebaran itu acara putusan sela. Kita tunggu saja," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022) hari ini.
Atas hal itu, perwira Polri aktif tersebut berharap adanya putusan terbaik. Dia berharap agar majelis hakim bisa menerima nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Tentunya semua pihak berharap yang terbaik ya itu doanya Ibu Elida (tim pengacara) semoga diterima eksepsinya, amin, tapi kami patuh. Saya masih penegak hukum. Kita harus patuh hukum duluan sebelum itu dipatuhi oleh masyarakat. kalau memang disidang saya, proses saya ikuti dari awal dari tahun lalu kok. bukan lari ya," papar Napoelon.
Tanggapan JPU
Dalam tanggapannya, JPU beranggapan jika alasan keberatan yang diajukan Napoleon beserta kuasa hukum keliru dan tidak berdasarkan hukum. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Napoleon dalam perkara ini.
"Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada majelis hakim, JPU juga meminta agar dakwaan terhadap Napoleon dalam perkara ini dinyatakan sah menurut hukum. Sebab, dalam hal ini, Napoleon selaku terdakwa keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
"Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah dibuat secara sah menurut hukum," jelas JPU.
Kemudian, JPU juga meminta agar persidangan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga barang bukti.
"Melanjutkan persidangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta memutuskan perkara tersebut dalam putusan sela atas nama terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022," ucap JPU.
Pantauan di lokasi, Ketua majelis hakim Djuyamto membuka persidangan pada pukul 10.45 WIB. Selaku terdakwa, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tampak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan.
Nota Keberatan
Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok
-
Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya
-
M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Ngaku Sedih
-
Ngaku Sedih M Kece Divonis 10 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Tak Ada Tujuan Saya Senang Melihat Orang Lain Menderita
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka