Suara.com - Memasuki pekan terakhir bulan Ramadhan, banyak orang tak sabar menantikan lebaran. Tak heran banyak yang bertanya-tanya Idul Fitri 2022 berapa hari lagi?
Hari Raya Idul Fitri adalah salah satu perayaan umat Islam yang selalu dinantikan. Pada hari ini para pekerja juga libur karena Idul Fitri masuk dalam libur nasional. Lantas, Idul Fitri 2022 berapa hari lagi?
Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi?
Merujuk pada kalender yang disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, pemerintah memutuskan Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Namun, keputusan tersebut belum final mengingat penetapain Hari Raya Idul Fitri masih menunggu hasil dari sidang isbat di akhir Ramadhan mendatang.
Setali tiga uang dengan pemerintah, Nahdlatul Ulama atau NU masih belum menentukan kapan Idul Fitri 2022. NU akan menetapkan Idul Fitri 2022 sesuai dengan hasil pemantauan rukyatul hilal.
Sementara itu, ormas Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 2022 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang termuat dalam Surat Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022.
Pada tahun 2022 ini, Muhammadiyah menetapkan jadwal lebaran berdasarkan perhitungan umur bulan Ramadhan 1443 H selama 30 hari, di mana atas dasar hitungan itu pula, Muhammadiyah akan menggelar perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H pada Senin 2 Mei 2022.
Cuti Bersama Lebaran 2022
Baca Juga: 5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
Dalam peraturan SKB 3 Menteri, pemerintah telah memutuskan memberikan cuti bersama lebaran 2022. Adapun libur Idul Fitri 1443 H akan dimulai pada tanggal 29 April hingga 3 Mei 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan cuti bersama pada 4-6 Mei 2022. Karena tanggal 7 dan 8 Mei 2022 adalah hari Sabtu dan Minggu, maka total hari libur berjumlah hingga 10 hari.
Itulah ulasan mengenai Idul Fitri 2022 berapa hari lagi yang menjadi topik pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Tak terasa hari kemenangan sudah di depan mata, persiapkan dirimu untuk meraih kemenangan!
Tag
Berita Terkait
-
5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
-
Sejarah Idul Fitri dan Perayaan Hari Kemenangan di Zaman Rasulullah SAW
-
25 Kata Mutiara Idul Fitri 2022, Bagikan Ucapan ke Keluarga dan Kerabat untuk Menjaga Tali Silaturahmi
-
Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
-
20 Ucapan Idul Fitri Bahasa Inggris, Share Lewat WA Facebook, atau IG untuk Momen Lebaran 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak