Suara.com - Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan menjerat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang memicu kelangkaan minyak goreng, dengan pasal hukuman mati. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor.
“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Febrie mengatakan, penyidik Kejaksaan sekarang tengah berkonsentrasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis dan penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Karena itu jika ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, maka Kejagung berkomitmen akan melakukan tindakan tegas.
“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Febrie.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
“Perkara ini dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagai ketentuan yang dijadikan dasar penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya,” kata Febrie.
“Tetapi tetap kami persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Febrie menambahkan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen
-
Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati
-
Kades Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka Korupsi Dana APBKam Rp231, 7 Juta
-
KPK dan Presiden Dianggap Tidak Paham Strategi Pemberantasan Korupsi
-
5 Fakta Kaesang Putus Kontrak Sponsor Persis Solo PT Wilmar Imbas Kasus Migor
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing