Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review tentang wajibnya vaksin Covid-19 bersertifikat halal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengungkapkan pihaknya mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera mewujudkannya.
Melki masih ingat dengan arahan presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim.
"Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya, Menkes sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Jokowi terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi lX DPR RI dan putusan MA.
Selain itu, ia menganggap kalau tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.
"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," ujarnya.
Terakhir, Melki menyampaikan kalau Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes serta jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di Tanah Air khususnya penanganan Covid-19 termasuk menyukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang tengah digalakkan.
"Penyediaan vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yag diharapkan pemerintah dan masyarakat."
Baca Juga: Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dengan begitu MA mewajibkan vaksin Covid-19 yang diberikan harus memiliki sertifikat halal.
Diketahui permohonan gugatan itu datang dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka menilai Perpres 99/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal lantaran sejumlah vaksin belum mendapatkan sertifikasi halal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo