Suara.com - Pada malam lebaran, biasanya akan ada takbir keliling. Banyak yang menganggap ini merupakan tradisi yang menyenangkan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan bahkan menandakan kehadiran Idul Fitri yang semarak. Namun, seperti apakah hukum takbir keliling itu sebenarnya?
Pasalnya, terkadang ada konvoi takbir keliling yang mengganggu lingkungan. Sehingga padangan Islam ataupun hukum takbir keliling itu seperti apa perlu kita ketahui dengan seksama.
Terkait hal ini, kita cari jawabannya bersama-sama dalam kajian Buya Yahya yang dirilis dalam channel Youtube Al Bahjah TV pada 12 Jun 2018. Berikut transkrip jawaban dari Buya Yahya menjawab pertanyaan apa hukum takbir keliling dalam kajiannya di channel tersebut.
Bagaimana sebenarnya hukum takbir keliling?
Buya Yahya menjawab dengan menjelaskan lebih dulu jenis-jenis takbir. Katanya, takbir itu ada dua, pertama takbir Mursal dan yang kedua Takbir Muqayyad.
"Takbir Mursal itu takbir yang tidak terikat dengan waktu shalat yang bisa dilakukan di jalan-jalan raya dan seterusnya. Adapun takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah melakukan shalat," kata Buya Yahya menjelaskan.
Buya melanjutkan penjelasannya terkait hukum takbir keliling dengan mengatakan bahwa para ulama mengatakan takbir Muqayyad, takbir setelah shalat, dilakukan hanya setelah shalat Idul Adha dimulai di waktu subuh, hari arafah atau sebelum menyembelih kambing.
Jadi, setelah shalat subuh pada hari raya Idul Adha, kita disunnahkan untuk melakukan takbir Muqayyad setelah sholat subuh sebelum shalat ied. Setelahnya tidak dianjurkan untuk melakukan takbir secara khusus di jalan-jalan.
Kemudian, takbir Mursal, yaitu takbir yang tidak terikat waktu shalat dan takbir mursal ini berlaku ketika Idul Fitri. Ketentuannya, di hari raya Idul Fitri, setelah matahari terbenam yang mana keesokan harinya kita melaksanakan shalat ied.
Baca Juga: Buya Yahya Bagikan Strategi untuk Mendapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar
Namun, harus dipastikan dulu bahwa shalat ied memang akan dilaksanakan keesokan harinya. Terkadang terjadi keterlambatan, takbir Mursal dilaksanakan setelah sidang isbat. Itu benar. Nah, kalau sudah diketahui sebelumnya, maka disunnahkan melaksanakan takbir Mursal itu mulai dari terbenam matahari.
"Mursal itu sendiri berarti Anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, Anda boleh melakukannya," kata Buya yahya.
Lalu sampai kapan takbir itu dapat dilaksanakan?
"Sampai imam melakukan shalat (ied), imam berdiri di mimbar, imam melakukan shalat selesai," jawab Buya Yahya saat menjelaskan hukum takbir keliling di channel Al-Bahjah TV.
Lantas bagaimana takbir keliling jika sampai mengganggu ketentraman masyarakat sekitar sampai mengganggu jalanan?
Buya yahya menjelaskan, "Itu dianggap dzolim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzolim."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045