Suara.com - Aksi dua pedagang di Pasar Bogor, Rahman (20) dan kakak perempuannya, Kurniali (23) yang secara langsung mengadu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyita perhatian publik. Mereka terlihat panik dan histeris.
Pasalnya, kedua pedagang tersebut mengadu ke orang nomor satu di Indonesia terkait nasib om mereka, Ujang Sarjana, yang disebut ditangkap polisi usai melawan penarik pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor.
Terkait kasus ini, Polda Jabar pun ikut turun tangan. Mereka melakukan audit investigasi perihal proses penyelidikan yang sudah dilakukan Polresta Bogor untuk kasus Ujang Sarjana dan berikut fakta-fakta dari hasilnya.
Awal Mula Kejadian
Pengaduan keduanya direkam oleh para warga yang berada di lokasi. Video pedagang Bogor histeris di hadapan Presiden Jokowi itu lantas viral di media sosial.
"Bapak, di sini banyak pungli, Pak. Tolong, bapak. Om kami menolak pungli ditangkap polisi," kata keduanya kepada Jokowi di Pasar Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022).
Besoknya, Polresta Bogor membuka suara terkait pernyataan kedua pedagang itu dan membenarkan penangkapan Ujang Sarjana. Polisi menyebut Ujang Sarjana dan enam rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang lain, Ade dan Andriansyah.
Polda Jabar Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi kasus Ujang Sarjana. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penyidikan tersebut.
Baca Juga: Buntut Pedagang Buah Ngadu Ke Jokowi, Polisi Bakal Selidiki Dugaan Pungli Di Pasar Bogor
"Dari hasil audit investigasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan juga netralitas berjalan," kata Ibrahim Tompo di Mapolresta Bogor Kota dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, Sabtu (23/4/2022).
"Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," lanjutnya.
Ia menambahkan jika pihak kepolisian yang menangani kasus itu telah melakukan pekerjaan sesuai aturan, termasuk mengikuti Perkap tentang manajemen penyidikan.
Buntu saat Mencoba Keadilan Restoratif
Ibrahim mengatakan jika pihak Polresta Bogor sempat mencoba restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini. Namun, upaya itu justru buntu atau tidak menemukan titik terang dari kedua belah pihak.
Sebagai informasi, keadilan restoratif merupakan pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Seringkali juga melibatkan para perwakilan masyarakat umum.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Pedagang Buah Ngadu Ke Jokowi, Polisi Bakal Selidiki Dugaan Pungli Di Pasar Bogor
-
Tak Perlu Antigen, Jokowi Izinkan Anak di Bawah Umur Mudik Lebaran 2022
-
Trending Topic di Twitter, Netizen Bongkar Biaya dan Aturan Manggung Tri Suaka: Ini Penyanyi Apa Tukang Bangunan?
-
Dibocorkan Thariq Halilintar, Fuji Ingin Punya Rumah Seharga Rp 12 Miliar di November Nanti, Warganet: Aamiin
-
Parodikan Gaya Bernyanyi Kangen Band, Netizen Ulik Biaya Manggung Tri Suaka: Ribet Banget
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang