Suara.com - Mendekati arus mudik Lebaran 2022, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Tujuannya adalah untuk menghindari kemacetan. Meski demikian pemerintah telah menetapkan kebijakan one way ganjil genap. Berikut jadwal one way mudik lebaran 2022.
Menurut Presiden Joko Widodo, puncak arus mudik Lebaran kemungkinan akan terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Oleh karenanya, pemudik diminta berangkat sebelum tanggal tersebut dan mengetahui jadwal one way mudik lebaran 2022.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2022 ini. Kebijakan one way dan ganjil genap akan diterapkan di jalan tol secara bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun pada arus balik Lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, bahwa kebijakan ganjil genap ini nantinya akan berlaku pada jam tertentu. Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Kebijakan tersebut ada jam tertentunya. Itu artinya, di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik Lebaran 2022. Lantas, seperti apa jadwal one way mudik Lebaran 2022?
Jadwal serta Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap adalah sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro. Menurut unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya tersebut, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan mulai diberlakukan pada:
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022
1. Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00 - 24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 25 April 2022, Pemudik Wajib Tahu!
2. Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00 - 12.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung.
Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi pihak kepolisian. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin panjang, maka akan diterapkan kebijakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen). Pelaksanaan ganjil genap arus balik juga akan dilakukan bersamaan dengan dimulainya one way.
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada tanggal:
1. Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022): Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode Lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pemadam kebakaran.
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diberi pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Itulah ulasan mengenai jadwal one way mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ingat! Uji Coba Ganjil Genap Di Jalan Tol Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Catat! Besok Senin, Korlantas Polri Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Tol Cikampek
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Bukan Tilang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon