Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono selama 30 hari ke depan. Tagop merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tersangka Tagop akan kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur sampai 25 Mei 2022. Selain itu, Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan eks Bupati Tagop, juga iktu diperpanjang masa penahannnya selama 30 hari. Johny dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS (Tagop Sudarsono) dan kawan-kawan berdasarkan penetapan penahanan dari pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan, lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi sejumlah barang bukti.
"Masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara," kata dia.
Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
Baca Juga: Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman
-
Telisik Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung, KPK Panggil Istri Nurhadi, Tin Zuraida
-
Ketua KPK Firli Bahuri Buka-bukaan Bongkar Langkah Efektif Basmi Korupsi
-
KPK Telisik Bupati Abdul Gafur Atur Proyek Hingga Identitas Kepemilikan Tanah Untuk Pihak Tertentu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!