Suara.com - Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mengungkap motif kasus pemerkosaan berujung maut yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini pelaku berjumlah tiga orang, yakni Muhammad Baldi Ale (18), Adit Kurniawan (19), dan AS yang masih berusia 17 tahun. Baldi dalam perkara ini merupakan kekasih korban.
Ewo menuturkan, Baldi tega melakukan pemerkosaan secara bergiliran dengan dua rekannya, karena sakit hati TM memiliki pria lain.
"Yang jelas pacar korban dia (Baldi) dendam, karena pacarnya punya cowok lain," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Diungkapkannya bukan hanya Baldi yang dendam terhadap korban, namun juga salah seorang rekannya, karena diejek miskin.
"Yang satu lagi sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin," kata Ewo.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (22/4/2022) lalu. Kejadian berawal saat korban sedang tertidur pulas di kamar kostnya.
"Datang pacar korban inisial MBA (Baldi), datang ke kosan dengan cara buka pintu diam-diam," kata Wisnu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Dalam kasus ini, korban diperkosa secara bergiliran, disebutkan sampai delapan kali. Saat diperkosa korban melakukan perlawan sehingga para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membekap mulutnya dengan bantal.
Baca Juga: Sadis! Perempuan di Sumur Batu Diperkosa Bergiliran oleh Tiga Pria, Salah Satunya Pacar Sendiri
"Pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ungkap Wisnu.
Ketika korban pingsan, mereka melarikannya ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan. Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.
"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan para ketiga pelaku," ujar Wisnu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Anak Perempuan di Kota Palopo, Diperkosa Sejak SD Hingga SMA
-
Pria di Kabupaten Gowa Perkosa Anak Kandung, Korban Selalu Diancam Kini Diduga Hamil
-
Sadis! Perempuan di Sumur Batu Diperkosa Bergiliran oleh Tiga Pria, Salah Satunya Pacar Sendiri
-
Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini