Suara.com - Saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan umum atau mudik lebaran 2022, kita mungkin kebingungan bagaimana cara melakukan sholat dan berwudhu. Jika tidak memungkinkan mendapatkan air untuk wudhu, Anda bisa bertayamum. Lantas, bagaimana tata cara tayamum?
Mengingat sholat adalah kewajiban, maka kita memang sebaiknya menyegerakan sholat. Jika memang tidak memungkinkan berwudhu, sebenarnya Anda bisa tayamum. Simak berikut tata cara tayamum.
Apa itu tayamum?
Dikutip dari buku yang bertajuk Panduan Shalat Lengkap & Juz Amma karya Ahmad Najibuddin, tayamum adalah bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air. Bersuci dengan tayamum ini juga diperbolehkan bagi orang yang tidak dapat memakai air karena ada halangan (udzur).
Anjuran untuk bersuci dengan tayamum termaktub di dalam firman Allah QS Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:
Artinya: "... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur", (QS Al Maidah: 6)
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut ini adalah syarat-syarat diperbolehkannya bersuci dengan tayamum:
- Sudah masuk waktu sholat
- Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat. Sementara itu, waktu sholat sudah masuk
Baca Juga: Tata Cara Sholat di Kereta Api saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 yang Perlu Dipahami
- Dengan tanah atau debu yang suci.
- Menghilangkan najis.
Bacaan niat tayamum
"Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala".
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah SWT."
Niat di atas dibaca jika ingin mengerjakan sholat. Lain jika ingin melakukan ibadah lain, seperti membaca Al Qur'an atau lainnya. Maka niatnya diganti sesuai dengan tujuan bersuci.
Berita Terkait
-
Tata Cara Sholat di Kereta Api saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 yang Perlu Dipahami
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
-
Polisi Akan Berlakukan Contra Flow Bila Ganjil Genap Tak Efektif Atasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka