Suara.com - Terpidana Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terkait kasus terpidana surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"(amar putusan) kabul," dikutip dari situs kepaniteraan MA, Senin (25/4/2022).
Adapun hakim yang memimpin sidang putusan tersebut adalah Eddy Army (Hakim Ketua), Dwiarso Budi Santiarto dan Hakim Jupriyadi (hakim anggota). Putusan itu dibacakan pada Selasa (12/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, pada Senin (25/4/2022).
"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya.
Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Brigjen Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Boleh Ajukan Grasi
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan