Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
News | 17:38 WIB