Suara.com - Status atau peringatan untuk menganalisis aktivitas vulkanik gunung api di setiap negara berbeda - beda. Di Indonesia, level status peringatannya menggunakan sistem peringatan dari aktif normal hingga awas.
Level status ini dibuat untuk dijadikan isyarat saat terjadi aktivitas gunung berapi. Dengan adanya level status ini, korban akibat meletusnya gunung berapi bisa ditekan atau diantisipasi. Lantas apa saja level status gunung berapi? Berikut penjelasannya.
1. Aktif normal
Status aktif normal Memiliki arti bahwa tidak ada gejala tekanan pada magma. Dapat diartikan bahwa level status ini menunjukkan bahwa gunung api yang diamati tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.
Level status ini juga menunjukkan bahwa tidak ada letusa hingga kurun waktu tertentu. Serta kegiatan gunung api tidak menunjukkan adanya kelainan atau berada di level dasar.
2. Waspada
Level waspada mempunyai arti bahwa gunung api mulai adanya aktivitas, yaitu mulai terdapat tekanan pada magma gunung berapi. Level status ini juga bisa diartikan mulainya ada peningkatan aktivitas seimik dan mulai muncul kejadian vulkanik.
Serta mulai terlihat perubahan visual di sekitar kawah. Dan mulai terjadi gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal tetapi diperkirakan tidak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.
3. Siaga
Baca Juga: Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, BPBD Pandeglang Antisipasi Hal Ini
Level status yang menunjukkan bahwa gunung berapi akan mengeluarkan magma dan letusannya akan menjadi bencana. Level ini juga menunjukkan bahwa gunung berapi sedang mengalami peningkatan seismik yang didukung dengan pemantauan vulkanik lainnya.
Pada level status gunung berapi ini, terlihat jelas perubahan baik secara visual maupun perubahan aktivitas kawah. Dan pada level ini juga, ada kemungkinan gunung api akan mengalami erupsi besar yang mungkin terjadi dalam kurun waktu dua pekan.
4. Awas
Mengandung arti bahwa masyarakat sekitar gunung berapi harus mengungsi. Karena level status peringatan ini menunjukkan bahwa gunung berapi akan mulai meletus dan letusan ini mengakibatkan bencana yang sangat berbahaya.
Level status awas merujuk letusan utama yang dilanjutkan dengan letusan awal, lalu diikuti semburan abu dan uap. Dan diikuti dengan erupsi besar. Setelah dikeluarkannya level status awas ini, kemungkinan erupsi besar akan berlangsung dalam kurun waktu 24 jam.
Demikianlah 4 level status gunung berapi yang ada di Indonesia untuk menganalisis aktivitas gunung berapi.
Berita Terkait
-
Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, BPBD Pandeglang Antisipasi Hal Ini
-
Ini Isi Tas Siaga Bencana, Persiapkan untuk Antisipasi Tsunami Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Penumpukan Badan Anak Krakatau Berpotensi Timbulkan Tsunami, Badan Geologi: Ini Harus Diwaspadai
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Ada Potensi Tsunami Pada Malam Hari, BMKG Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Liar
-
Ada Pembentukan Badan Baru di Gunung Anak Krakatau yang Berpotensi Memicu Tsunami
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati