Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (26/4/2022). Syarif akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Syarif oleh penyidik antirasuah. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Syarif penuhi panggilan penyidik antirasuah atau tidak.
Sebetulnya, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Syarif pada 31 Maret 2021 lalu. Namun, Syarif tidak hadir pemanggilan. Sehingga, KPK melakukan penjadwalan ulang.
Ketika itu, Syarif sempat memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam panggilan KPK. Ia menyebut tidak sama sekali menerima surat panggilan yang ditujukan kepadanya. Bila memang ada surat panggilan, Syarif mengaku akan kooperatif untuk dimintai keterangan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Mereka ditangkap di sebuah Mal di kawasan Jakarta.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur .
Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Kasus Tiket MotoGP, Dewas Tunda Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli Gegara Dirut Pertamina Tak Kooperatif
-
Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
-
Boyamin Saiman Pastikan Siap Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
-
Meringkuk di Rutan Polres Jaktim, KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan