Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan seluruh pelaku atau tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk tidak membungkam suara korban dan saksi dalam kasus tersebut.
"Pembungkaman tersebut dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Ia mengatakan upaya pembungkaman terhadap saksi dan korban dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat itu gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang.
Pelaku atau tersangka kasus kerangkeng berupaya membungkam suara korban dengan cara membayar utang korban atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang bahkan kendaraan.
Selain kepada para pelaku, LPSK juga mengingatkan para saksi dan korban kerangkeng manusia untuk tidak memberikan keterangan palsu, karena hal itu dapat terancam hukuman pidana.
Antonius menjelaskan pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya melalui berbagai pihak, mulai dari keluarga dan kekasih korban hingga oknum organisasi masyarakat (ormas) serta oknum aparat sipil di daerah tersebut.
"Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," tambahnya.
Sementara itu, Kamis (18/4), salah satu rumah mertua korban yang menjadi saksi didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari korban. Orang itu meminta korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia dan menawarkan imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis ditambah satu unit mobil.
Selain itu, lanjutnya, ada pula keluarga terlindung lainnya yang didatangi oknum aparat sipil daerah dan menawarkan uang jutaan rupiah asalkan terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
"Pelaku (aparat sipil daerah) juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi bibi terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat," kata Antonius.
Tidak hanya itu, para simpatisan pelaku juga meminta korban menyampaikan informasi yang mendiskreditkan LPSK.
Atas kejadian tersebut, Antonius berharap polisi segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang hingga kini belum ditahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
-
Hasil Ekshumasi Korban Kerangkeng Manusia: Karena Adanya Kekerasan
-
Polisi Bongkar Satu Lagi Kuburan Diduga Korban Tewas di Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi