Suara.com - Bareskrim Polri mengklarifikasi jika pihaknya tidak pernah menyita uang honor milik penyanyi Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik.
Menurutnya, tindakan polisi yang tidak menyita honor milik Rossa memang sudah seharusnya dilakukan. Dasco menekankan yang dikerjakan Rossa bersama DNA Pro merupakan kerja profesionalnya sebagai penyanyi.
"Memang sebaiknya itu yang dilakukan, karena yang dilakukan oleh Rossa dan kawan-kawan pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia kemudian diminta mengisi acara lalu kemudian ada kontrak lalu kemduian dibayar," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dasco menegaskan, seharusnya pekerja seni, seperti Rossa mendapat perlindungan secara hukum. Lantaran yang mereka lakukan memang terikat pada pekerjaan secara profesional.
"Kan enggak mungkin juga kemudian, misalnya yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi lalu sesudah itu dokternya juga disita uangnya," kata Dasco.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita aparesiasi penuh dan juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya. Jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meluruskan informasi yang beredar tentang pengembalian honor manggung Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tidak ada pengembalian honor manggung dari sang penyanyi.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Bareskrim: Rossa Tidak Serahkan Honor Manggung dari DNA Pro
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, Rossa memang tidak harus mengembalikan honor manggung yang didapat dari acara DNA Pro.
"Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, jadi penyidik tidak menyita," terangnya.
Ditambah lagi dari hasil pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tidak menemukan unsur pidana dibalik pemberian uang kepada Rossa.
"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal," jelas Whisnu.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri lewat Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, Rossa tidak pernah menyerahkan honor manggung dari DNA Pro untuk disita penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum