- Amnesty International Indonesia mengecam instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar proses hukum dan melanggar aturan kepolisian.
- Amnesty mendesak pencabutan instruksi tersebut karena dianggap mengabaikan prinsip peradilan yang adil serta fungsi pengawasan anggota DPR RI.
Suara.com - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengkritik instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Wirya, kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia serius, termasuk pembunuhan di luar proses hukum.
“Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (22/5/2026).
Ia mengakui pembegalan merupakan tindak kejahatan serius yang kerap menimbulkan korban jiwa, termasuk dari pihak kepolisian. Namun, menurutnya, kebijakan tembak di tempat bukan solusi untuk mengatasi maraknya aksi begal.
“Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.
Wirya juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi publik bahwa instruksi tersebut berkaitan dengan kematian personel Polda Lampung, Arya Supena, beberapa waktu lalu. Menurut Amnesty, perintah tembak di tempat berisiko menjadi legitimasi pembunuhan di luar hukum jika dilakukan tanpa prosedur yang ketat.
Dalam kritiknya, Wirya turut menyinggung dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terhadap kebijakan tersebut.
“Ironisnya instruksi yang melanggar hukum dan hak asasi manusia ini justru mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni,” ujarnya.
Ia menilai Komisi III DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian, bukan mendukung kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar HAM.
Baca Juga: Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
Amnesty juga menilai instruksi itu bertentangan dengan aturan internal kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 terkait penggunaan senjata api oleh aparat.
Menurut Wirya, aturan tersebut menegaskan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, harus proporsional, dan tidak ditujukan untuk membunuh.
“Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko. Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum,” katanya.
Karena itu, Amnesty mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR yang mendukung kebijakan tersebut segera mencabut pernyataannya.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolri memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum di tubuh kepolisian.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan akuntabel, tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan,” ujar Wirya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.
Instruksi itu muncul setelah anggota Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak tersangka begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei lalu.
Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta polisi tidak ragu menembak pelaku begal saat menanggapi pembentukan tim khusus anti-begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Sahroni Usul Polisi Tembak Begal di Tempat: Ini Baik Sekali, Untuk Beri Rasa Aman!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis