Suara.com - Politisi Gerindra Rani Mauliani telah diumumkan menjadi pengganti Mohamad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Rani menganggap hal ini merupakan pergeseran tugas biasa sesama Kader Gerindra.
Meski telah diumumkan lewat paripurna, Rani belum langsung menjabat sebagai pimpinan dewan. Penggantian jabatan ini baru diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan harus mendapatkan persetujuan.
"Hari ini bukan ada pergantian atau apapun, ini cuma pergeseran tugas," ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Menurut Rani, Taufik merupakan senior yang dihormati di Gerindra DKI. Ia juga mengaku banyak belajar perpolitikan dari sosok Taufik.
"Kalau ke orang tua kan semuanya udah komplit ya, harus hormat, harus respek," tuturnya.
Karena itu, Rani juga meminta agar Taufik tetap memberikan saran dan masukan untuknya selama menjadi Wakil Ketua DPRD DKI dan untuk fraksi Gerindra.
"Buat kita di Fraksi Gerindra, saya pribadi Pak Taufik adalah guru, mentor, orangtua. Ketua, terima kasih banyak dan yang pasti Rani mohon arahan jangan pernah bosan untuk terus memberikan pelajaran terbaik buat kita," jelasnya.
Di tempat yang sama, Taufik juga sepakat dengan Rani. Ia juga menyebut pergantian jabatan di Gerindra adalah hal yang biasa bagi para kadernya.
"Di Gerindra, itu soal putaran soal biasa karena memang kader jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan," katanya.
Baca Juga: M Taufik Umumkan Pencopotan Dirinya dari Wakil Ketua DPRD DKI di Ruang Sidang Rapat Paripurna
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan akan melakukan pencopotan terhadap Politisi Gerindra, Mohamad Taufik dari jabatannya sebagai pimpinan dewan.
Nantinya, Taufik juga akan diganti oleh Rani Mauliani yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI.
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Taufik sendiri di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).
Dalam rapat tersebut, Taufik menjelaskan penggantian dirinya sebagai pimpinan dewan sudah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI melalui surat dari DPP.
"(Surat) nomor 03/0075/KPTS/DPP GERINDRA/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang penggantian alat kelengkapan dewan fraksi partai Gerindra tahun 2022-2024 dari fraksi partai Gerindra," ujar Taufik.
Selanjutnya, Badan Musyawarah juga telah menetapkan pengumuman mengenai pemberhentian Taufik dan pengangkatan Rani pada hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen