Suara.com - Hidup bertetangga memang tak lepas dari drama. Apalagi kalau sudah bertemu dengan tetangga yang mudah sekali membicarakan orang lain atau bahkan tak ragu menyampaikan gosip-gosip tidak berdasar.
Namun apa jadinya kalau tetangga yang hobi bergosip seperti ini sampai harus membuat baliho permintaan maaf dan dipajang di pinggir jalan desa?
Hal tak biasa itulah yang terlihat di sebuah foto unggahan akun Twitter @SeputarTetangga. Tampak sebuah baliho berukuran besar terpajang di pinggir jalan, dengan tajuk utama "Surat Pernyataan Permohonan Maaf Pencemaran Nama Baik".
Ketika dibaca lebih lanjut, ternyata baliho tersebut memuat permohonan maaf dari tiga orang warga Desa Wonosari, Kecamatan Bawang. Permohonan maaf disampaikan lantaran telah menyebarkan berita hoaks mengenai salah satu tetangga mereka.
Tak main-main, rupanya mereka menyebarkan berita bohong mengenai salah seorang warga yang dituding memelihara pesugihan berupa tuyul.
"Sejak bulan Desember tahun 2021 dengan SADAR dan SENGAJA telah MENUDUH tanpa bukti dan menyebarkan isu atau berita hoax soal memelihara pesugihan berupa tuyul," begitulah bunyi poin pertama di baliho besar tersebut.
Tak hanya itu, "dosa-dosa" ketiga warga penggosip ini juga langsung dibongkar di poin pernyataan berikutnya. Mulai dari menuduh tetangga mereka telah mencuri uang lewat perantara tuyul sampai tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan.
"Menyadari akibat dari perbuatan yang kami lakukan, telah menyebabkan PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PEMBUNUHAN KARAKTER," sambung mereka, menyadari dampak dari hoaks dan gosip yang disebarkan.
Karena itulah mereka bertiga, dengan disaksikan sejumlah perangkat desa, membuat surat pernyataan yang mengklarifikasi pencemaran nama baik yang telah dilakukan.
Baca Juga: Kocak, Warganet Buat Ibu Pacar Bingung Gara-Gara Salah Masukkan Nomornya di Grup Keluarga
Bahkan hukuman sosial berupa pemasangan baliho ini ternyata tak cukup untuk ketiganya. Mereka juga diminta untuk meminta maaf melalui selebaran yang ditempel di tempat umum hingga siap dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Bersedia dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku melalui pengadilan, jika di kemudian hari isu atau berita tersebut masih berkembang dan berasal dari kami," pungkas mereka.
Tampak ketiga warga menandatangani surat pernyataan tersebut tepat di atas materai, dengan disaksikan oleh dua perangkat desa setempat yang turut membubuhkan tanda tangan.
Difoto dari sudut pandang yang berbeda, terlihat bahwa baliho itu ditempatkan di pinggir jalan utama desa yang banyak dilewati warga.
Tentu saja hal ini untuk memberi efek jera kepada ketiga warga yang telah lancang menyebarkan hoaks hingga mencemari nama baik tetangganya.
Namun sanksi sosial berupa baliho raksasa ini tentu langsung mencuri perhatian warganet, termasuk menganalogikannya seperti calon anggota dewan siap berkampanye.
Berita Terkait
-
Kocak, Warganet Buat Ibu Pacar Bingung Gara-Gara Salah Masukkan Nomornya di Grup Keluarga
-
Kocak! Pemuda Mabuk Ini Jatuh saat Standarin Motor, Malah Pukul Pegawai SPBU
-
Heboh Ayah Bikin Sayembara Berhadiah Mobil dan Tanah 2 Hektare Bagi Pria yang Mau Nikahi Putrinya
-
Viral, Agar Bisa Dilalui, Warga Ngabang Harus Sedot Air yang Genangi Jalan Rusak Pakai Dompeng
-
Waspada! Video Viral Pengemis Datangi Rumah Warga, Setelah Sepi Begini Kelakuannya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia