cara mengisi ehac Indonesia //pedulicovid19.kemenparekraf.go.id
5. Untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing)
Sementara itu, sebagai pelengkap informasi, dasar hukum penggunaan eHac berdasarkan pada:
1. UU No 6 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
3. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC)
Demikian informasi cara mengisi eHAC Indonesia dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ini Nomor Telepon Darurat Polisi Indonesia dan Instansi Lain, Catat untuk Antisipasi di Perjalanan Mudik
-
Catat! Daftar Nomor Telepon Darurat Ambulans, Persiapan untuk Perjalanan Mudik
-
Catat! Ini Daftar Nomor Telepon Darurat Bandung dan Instansi Lain untuk Persiapan Mudik
-
Catat, Ini Nomor Telepon Darurat Surabaya Agar Mudik Aman dan Lancar
-
Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan Jika saat Mudik Ada Kebakaran hingga Butuh Ambulans
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel