Suara.com - Tim kuasa hukum Muhammad Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang. Ini setelah hakim memvonis keempat klien mereka bersalah atas perbuatan begal.
Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap karena ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Majelis Hakim yang diketuai Chandra Ramadhani dan anggota Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, telah mengabaikan sejumlah fakta yang meyakinkan Fikri dan rekanya tidak bersalah.
"Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah mengabaikan fakta- fakta yang terungkap dengan jelas dan terang di persidangan berdasarkan alat bukti yang masing-masing saling bersesuaian," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Sehingga, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Sebab, faktanya mereka tidak berada di tempat kejadian pada tanggal 24 Juli 2021 Pukul 01.30 WIB sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian mereka juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang mengabaikan kesaksian saksi pada persidangan, yang dinilai tidak memiliki alasan yang yuridis.
"Majelis Hakim bahkan sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh saksi alibi yang dihadirkan Penasihat Hukum para Terdakwa dikesampingkan dengan alasan memiliki kedekatan dengan para Terdakwa sehingga dianggap konflik terdapat kepentingan," kata Andi.
"Padahal, seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa telah disumpah dan memberikan keterangannya di hadapan persidangan sehingga telah sesuai dengan ketentuan mengenai kualifikasi saksi dalam KUHAP sehingga memiliki nilai kekuatan pembuktian serta bukan saksi yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagaimana KUHAP," sambungnya.
Majelis hakim kata dia, seharusnya fokus pada subtansi keterangan, kesesuaian dan relevansinya dengan perkara.
Baca Juga: Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda
"Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas Penyiksaan yang dialami oleh Para Terdakwa. Selain itu terdapat Saksi Sudarmun Pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021” ungkap Andi.
Tak hanya itu, Majelis Hakim dinilai hanya mengambil keterangan ahli dalam hal ini, Pengamat Telematika Roy Suryo, hanya sepotong-sepotong dan tidak memahami utuh penjelasannya di persidangan.
Dijelaskan, 'identifikasi dengan face comparation hasil 63% lebih ya itu adalah terdakwa atas nama M Fikri. Saya harus bicara apa adanya, memang hasilnya di bawah 70%, karena memang hasil dari CCTV ini dia berlari agak kencang.'
Selanjutnya ahli juga menjelaskan, 'Hasilnya memang 63%, kalau kurang pasti saya juga sampaikan. Biasanya kalau kurang dari 50% atau bahkan 40%, saya tidak berani melaporkan ini tapi karena lebih dari 60% saya bisa lakukan analisis. Kala dalam kasus ini, bisa dipastikan itu sinkron dengan foto terdakwa M. Fikry.'
Terkait barang bukti Honda Beat, ahli menjelaskan 'Plat nomornya identik dengan motor yang digunakan sebagai barang bukti. Nomor polisinya yaitu B 4358 FPW itu jelas sekali pada motor ini. Nah ini kalau di zoom terlihat jelas dan identik bahwa ini motor beat dan saya bisa pastikan warnanya gelap atau hitam dengan ciri-ciri ada stiker depan bagian samping adalah sama dengan motor barang bukti.'
Barang bukti arit yang berkaitan dengan terdakwa Abdul, yang disebut digunakan membacok korban, dalam keterangan Ahli dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., yang menjelaskan bahwa 'prinsip utama dari barang bukti (instrumenta deliciti) harus dihubungkan kepada Pelaku.'
Berita Terkait
-
Begal Lumajang Ditembak, Sempat Tabrak Petugas Pakai Motor
-
Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya
-
Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda
-
Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus