Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, poin-poin yang tercantum dalam Permenaker yang baru nantinya akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai tanpa harus menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan kami revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan aturan tentang JHTsebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tutur Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, (16/3/2022).
Selain itu, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
Ida menjelaskan, proses revisi Permenaker ini mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, menyerap aspirasi dari serikat pekerja, kementerian teknis, pengusaha, dan stakeholder terkait lainnya.
"Kemudian kami berkoordinasi antar kementerian dan lembaga, itu sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu. Setelah itu terusmukan dalam pokok-pokok pikiran, lalu kami laporkan lagi, kami konsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga kemudian ada proses harmonisasi," katanya.
Sambil menunggu aturan tersebut selesai direvisi, kebijakan mengenai JHT tetap menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku 4 Mei 2022.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Hadirnya Permenko No 1 Tahun 2022 karena Dinilai Mampu Ringankan Beban PMI
"Sebelum ini selesai, peraturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2022 itu tetap berlaku. Jadi kalau teman-teman mengalami PHK, mengundurkan diri, kemudian mau klaim JHT, ya tetap bisa sebagaimana Permeneker Nomor 19 Tahun 2022," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
-
Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan
-
Di Depan Pelaku Seni NTB, Menaker: Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah G20 Bidang Ketenagakerjaan, Sekjen Kemnaker: Kita Bisa Sejajar dengan Negara Lain
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?