Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, poin-poin yang tercantum dalam Permenaker yang baru nantinya akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai tanpa harus menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan kami revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan aturan tentang JHTsebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tutur Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, (16/3/2022).
Selain itu, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
Ida menjelaskan, proses revisi Permenaker ini mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, menyerap aspirasi dari serikat pekerja, kementerian teknis, pengusaha, dan stakeholder terkait lainnya.
"Kemudian kami berkoordinasi antar kementerian dan lembaga, itu sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu. Setelah itu terusmukan dalam pokok-pokok pikiran, lalu kami laporkan lagi, kami konsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga kemudian ada proses harmonisasi," katanya.
Sambil menunggu aturan tersebut selesai direvisi, kebijakan mengenai JHT tetap menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku 4 Mei 2022.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Hadirnya Permenko No 1 Tahun 2022 karena Dinilai Mampu Ringankan Beban PMI
"Sebelum ini selesai, peraturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2022 itu tetap berlaku. Jadi kalau teman-teman mengalami PHK, mengundurkan diri, kemudian mau klaim JHT, ya tetap bisa sebagaimana Permeneker Nomor 19 Tahun 2022," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
-
Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan
-
Di Depan Pelaku Seni NTB, Menaker: Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah G20 Bidang Ketenagakerjaan, Sekjen Kemnaker: Kita Bisa Sejajar dengan Negara Lain
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya