Suara.com - Beberapa hari lagi umat Islam setelah satu bulan melaksanakan puasa ramadhan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pada saat idul Fitri atau lebaran umat Islam di Indonesia memiliki tradisi halal bihalal.
Acara halal bihalal merupakan acara bersilaturahmi antara keluarga atau tetangga. Pada saat acara tersebut kita saling maaf memaafkan. Halal Bihalal sudah menjadi tradisi yang terus berkembang di masyarakat pada saat idul Fitri.
Lalu, apa yang dimaksud dengan halal bihalal?
Halal Bihalal berasal dari bahasa Arab yang secara kultural dimaknai sebagai silaturahmi atau saling memaafkan. Walaupun begitu Halah Bihalal tidak hanya ada di sana. Faktanya tradisi Halal Bihalal hanya ada di Indonesia dan sudah mengakar. Tradisi ini beragam, yaitu bisa berkunjung ke sanak saudara atau silaturahmi atau bisa juga membuat acara open house.
Kata halal bihalal sudah diserap dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal memiliki arti setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan saling maaf memaafkan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Awal munculnya halal bihalal ini terdapat beberapa versi. Yang pertama dan paling populer yaitu istilah Halal bihalal diawali oleh KH Wahab Chasbullah seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) kepada Presiden Soekarno pada tahun 1948 atau setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan, untuk mempertemukan para tokoh politik pada saat itu, dan juga dalam rangka mengurai ketegangan dan dinamika politik yang terjadi pasca kemerdekaan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Salat Idulfitri di Yogyakarta, Tanpa Gelar Open House
Untuk yang versi kedua adalah halal bi halal bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia.
Pedagang martabak tersebut dibantu oleh pembantu primbuminya kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal’. Sejak saat itulah, istilah halal bihalal mulai populer di masyarakat Solo.
Dari sudut pandang Muhammadiyah, istilah halal bihalal digunakan di media cetak terbitan Muhammadiyah, yaitu Majalah Suara Muhammadiyah. Istilah tersebut dipergunakan di Majalah Suara Muhammadiyah edisi No 5 tahun 1924.
Halal bihalal 2022
Kini pemerintah akhirnya mengizinkan untuk melaksanakan kegiatan halal bihalal kembali digelar setelah dua tahun pandemi dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini diperbolehkan asalkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan sesuai level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ).
Aturan itu tercatat didalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pelaksanaan Halal bihalal pada lebaran 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Menko Airlangga: Makan dan Minum Saat Halal Bihalal Lebih dari 100 Orang Pakai Kotak Saja
-
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Saat Halal Bihalal Tidak Boleh Salaman Fisik
-
Jokowi Bakal Salat Idulfitri di Yogyakarta, Tanpa Gelar Open House
-
Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 dari Kemendagri: Makan Dibawa Pulang Hingga Batasan Jumlah Tamu
-
Aturan Lengkap Mendagri Tentang Halal Bihalal, Atur Jumlah Tamu hingga Larangan Makan di Tempat Ramai
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan