Suara.com - Beberapa hari lagi umat Islam setelah satu bulan melaksanakan puasa ramadhan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pada saat idul Fitri atau lebaran umat Islam di Indonesia memiliki tradisi halal bihalal.
Acara halal bihalal merupakan acara bersilaturahmi antara keluarga atau tetangga. Pada saat acara tersebut kita saling maaf memaafkan. Halal Bihalal sudah menjadi tradisi yang terus berkembang di masyarakat pada saat idul Fitri.
Lalu, apa yang dimaksud dengan halal bihalal?
Halal Bihalal berasal dari bahasa Arab yang secara kultural dimaknai sebagai silaturahmi atau saling memaafkan. Walaupun begitu Halah Bihalal tidak hanya ada di sana. Faktanya tradisi Halal Bihalal hanya ada di Indonesia dan sudah mengakar. Tradisi ini beragam, yaitu bisa berkunjung ke sanak saudara atau silaturahmi atau bisa juga membuat acara open house.
Kata halal bihalal sudah diserap dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal memiliki arti setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan saling maaf memaafkan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Awal munculnya halal bihalal ini terdapat beberapa versi. Yang pertama dan paling populer yaitu istilah Halal bihalal diawali oleh KH Wahab Chasbullah seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) kepada Presiden Soekarno pada tahun 1948 atau setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan, untuk mempertemukan para tokoh politik pada saat itu, dan juga dalam rangka mengurai ketegangan dan dinamika politik yang terjadi pasca kemerdekaan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Salat Idulfitri di Yogyakarta, Tanpa Gelar Open House
Untuk yang versi kedua adalah halal bi halal bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia.
Pedagang martabak tersebut dibantu oleh pembantu primbuminya kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal’. Sejak saat itulah, istilah halal bihalal mulai populer di masyarakat Solo.
Dari sudut pandang Muhammadiyah, istilah halal bihalal digunakan di media cetak terbitan Muhammadiyah, yaitu Majalah Suara Muhammadiyah. Istilah tersebut dipergunakan di Majalah Suara Muhammadiyah edisi No 5 tahun 1924.
Halal bihalal 2022
Kini pemerintah akhirnya mengizinkan untuk melaksanakan kegiatan halal bihalal kembali digelar setelah dua tahun pandemi dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini diperbolehkan asalkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan sesuai level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ).
Aturan itu tercatat didalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pelaksanaan Halal bihalal pada lebaran 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Menko Airlangga: Makan dan Minum Saat Halal Bihalal Lebih dari 100 Orang Pakai Kotak Saja
-
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Saat Halal Bihalal Tidak Boleh Salaman Fisik
-
Jokowi Bakal Salat Idulfitri di Yogyakarta, Tanpa Gelar Open House
-
Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 dari Kemendagri: Makan Dibawa Pulang Hingga Batasan Jumlah Tamu
-
Aturan Lengkap Mendagri Tentang Halal Bihalal, Atur Jumlah Tamu hingga Larangan Makan di Tempat Ramai
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!