Suara.com - Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua.
Salah satu penolakan disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, kepada ABC Indonesia.
"Penetapan RUU Tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dirumuskan secara sepihak dan tak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," ujarnya.
Papua yang menjadi bagian wilayah Indonesia saat ini terbagi menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya penambahan tiga provinsi baru dilakukan Pemerintah RI melalui penetapan tiga rancangan undang-undang (RUU) pada 12 April.
Sebelumnya pada 2021, Pemerintah RI mengubah UU Otonomi Khusus Papua yang telah berlaku selama dua dekade, sekaligus mengubah mekanisme serta kewenangan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"DPR RI memanfaatkan hak inisiatif yang diatur Pasal 76 ayat (2) UU Otsus yang direvisi, mengabaikan aspirasi masyarakat Papua serta tidak berkoordinasi dengan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP sesuai perintah Pasal 76 ayat (1) UU tersebut," jelas Emanuel kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.
"Baleg DPR RI dalam merumuskan tiga RUU itu tidak sesuai dengan Mekanisme Perumusan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa MRP sedang melakukan upaya judicial review atas revisi UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga langkah DPR RI yang mengesahkan tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yang didasarkan pada RUU Otsus ini menyalahi kewenangan karena keputusan MK belum keluar," katanya.
Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diselesaikan Dengan Uang
Ia mengaku heran pemekaran provinsi dilakukan di Papua saat ini sementara moratorium pembentukan DOB untuk seluruh Indonesia masih berlaku.
Emanuel khawatir, penambahan provinsi ini akan semakin memarginalisasi penduduk asli dari tanah dan sumber kehidupan mereka.
"Sebagai contoh yang terlihat di beberapa kabupaten baru yang belum 10 tahun terbentuk, itu cenderung menjadi lahan konflik bersenjata, memicu terjadinya pengungsian warga sipil," ucapnya.
"Banyak tanah-tanah rakyat dirampas dengan dalih pembangunan. Kalau pemekaran dilakukan, itu akan semakin masif ... rakyat yang sudah kehilangan tanahnya, kemudian akan dipekerjakan dalam kebun sawit dan tambah dengan upah yang murah," katanya.
Dia menambahkan, dengan provinsi baru itu akan membuat orang-orang dari daerah lain di luar Papua datang sehingga penduduk asli yang sudah kehilangan tanah, dipekerjakan dengan upah rendah, akhirnya akan semakin termaginalisasi.
Bukan solusi krisis Papua
Senada dengan Emanuel, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pembentukan DOB tersebut minim partisipasi dan mengindikasikan bahwa pemerintah pusat gagal dalam menjalankan kewajibannya.
Tag
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI