News / Nasional
Kamis, 05 Mei 2022 | 15:08 WIB
IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]

Suara.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Pulau Kalimantan menjadi salah satu megaproyek di pengujung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Untuk membuktikan keseriusannya, Jokowi mulai membentuk Tim Transisi IKN agar IKN Nusantara dapat mulai beroperasi pada 2024.

Ada sejumlah tugas penting yang diemban Tim Transisi yang dimuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Kepmensesneg itu diteken Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022.

Dalam poin pertimbangan, Tim Transisi IKN dibentuk untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait. Berikut rincan tugas Tim Transisi IKN:

1.       Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

2.       Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

3.       Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

4.       Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

5.       Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain.

6.       Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan pihak terkait.

Baca Juga: Tok! Ini Daftar Nama Anggota Tim Transisi IKN yang Resmi Diumumkan, Siapa Saja?

7.       Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

8.       Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

9.       Memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Transisi, dapat dibentuk Tim Teknis dan Tim Asistensi Bidang Hukum dan Kepatuhan yang ditetapkan Ketua Tim Transisi secara terpisah.

Pemerintah turut mengangkat tim Penasihat Transisi IKN yang dipimpin mantan Menteri Riset dan Teknologi serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro. Tim penasihat bertugas mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More