Suara.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Hasbi melalui keterangan tertulis, hari ini.
Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.
Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Hasbi.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Pekerja WFH Perlu Tahu, 6 Langkah Bikin Home Office yang Bikin Semangat Kerja Setiap Hari!
-
Kenapa Kerja dari Rumah Bikin Kita Nggak Ngerasa Hidup?
-
5 Lowongan Kerja Freelance Gaji Dollar untuk Pemula: Bangun Karier Impianmu Mulai dari Sini
-
10 Situs Lowongan Kerja Freelance Online, Kerja dari Rumah Dapat Gaji Dolar
-
Muncul Petisi Kembalikan WFH, Heru Budi Ogah Turuti karena Alasan PPKM Sudah Dicabut Jokowi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Najelaa Shihab di Grup WA Nadiem, Bantah Ikut Bahas Korupsi Chromebook: Bukan Lingkup Saya
-
Septian Seto Kupas Masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Bukan Jebakan Utang, Tapi...
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini