Suara.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Hasbi melalui keterangan tertulis, hari ini.
Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.
Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Hasbi.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Pekerja WFH Perlu Tahu, 6 Langkah Bikin Home Office yang Bikin Semangat Kerja Setiap Hari!
-
Kenapa Kerja dari Rumah Bikin Kita Nggak Ngerasa Hidup?
-
5 Lowongan Kerja Freelance Gaji Dollar untuk Pemula: Bangun Karier Impianmu Mulai dari Sini
-
10 Situs Lowongan Kerja Freelance Online, Kerja dari Rumah Dapat Gaji Dolar
-
Muncul Petisi Kembalikan WFH, Heru Budi Ogah Turuti karena Alasan PPKM Sudah Dicabut Jokowi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan