Suara.com - Terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia yang belakangan makin santer diberitakan, tak sedikit pula masyarakat yang penasaran mengenai gaji Kepala Otorita IKN yang baru.
Nah pada artikel singkat kali ini, akan sedikit dibahas mengenai gaji Kepala Otorita IKN, sehingga publik bisa memahaminya lebih jauh. Lalu berapa besarannya?
Seperti pegawai dan pengurus pemerintah daerah pada umumnya, seluruh staf administrasi hingga Kepala Otorita IKN akan menerima gaji dan fasilitas guna menunjang pekerjaan yang dilakukannya. Hal ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gaji Kepala Otorita IKN
Acuan regulasi baku terletak pada Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. disebutkan di sana, bahwa Kepala Otorita IKN akan diberikan fasilitas dan gaji setingkat menteri. Bunyi pasal 19 Ayat 1 adalah sebagai berikut, ‘Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri’.
Jika melihat pernyataan yang diberikan, maka acuan selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah 77/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, ada juga regulasi lain terkait dengan tunjangan dalam Keputusan Presiden atau Keppres 68/2001.
Gaji setingkat menteri yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan, dengan tunjangan bisa mencapai Rp 13.608.000 per bulannya.
Tentu, diluar dua nominal tersebut masih ada juga beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan operasional, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah dengan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja dari setiap staf petugas IKN.
Gaji dan Fasilitas Staf Administrasi Lain
Baca Juga: Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN
Selain dari Kepala Otorita IKN, masih ada juga aturan terkait Wakil Kepala Otorita IKN (setingkat wakil menteri), kemudian sekretaris hingga direktur, dan pegawai otorita IKN yang lain. Semua tercantum jelas pada regulasi yang tertera di atas tadi, pada masing-masing pasal dan ayat terkait.
Itu tadi sekilas informasi terkait gaji Kepala Otorita IKN yang tercantum dalam peraturan resmi. Semoga informasi di dalam artikel ini bisa bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda selanjutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan