Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov DKI tidak menerapkan work from home atau WFH usai libur lebaran.
Maria mengatakan, Pemprov DKI tetap menerapkan sistem kerja sesuai Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022.
"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 dengan pemberlakuan sesuai level PPKM," kata Maria, Senin (9/5/2022).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kantor pelayanan pemerintah di masa PPKM Level 2 sekarang ini menerapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 75 persen dan 25 persen bekerja di rumah.
SE tersebut juga menyatakan dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, kepala perangkat daerah atau biro dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor dengan tetap memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.
Namun, Maria menyebut masih ada sejumlah ASN DKI yang mengajukan cuti usai libur lebaran dengan berbagai alasan.
"Ada ASN yang sudah mengajukan cuti, tapi hanya sedikit. Untuk jumlah pastinya baru kita bisa ketahui dari tarikan absensi karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala organisasi perangkat daerah," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Menurutnya, penerapan sistem bekerja dari rumah tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Apalagi, instansi pemerintahan juga telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha
Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
WFH juga dinilai dapat memberikan kesempatan bagi para ASN yang mudik Lebaran untuk isolasi mandiri setelah perjalanan jauh. Langkah ini berguna sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha
-
Mendagri Tito Karnavian Ikut Izinkan Anak Buah WFH, Bilang Begini
-
Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022
-
WFH PNS Lebaran Sampai Kapan? Cek Jadwal ke Kantor Lagi Menurut Menpan RB
-
Kebijakan WFH Tidak Beri Dampak Pada Tren Arus Balik di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan