Suara.com - Pemerintah RI telah mewajibkan bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk dalam pelayanan publik. Persyaratan tersebut salah satunya adalah untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti apa aturan BPJS jadi syarat urus SIM?
Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada 6 Januari 2022. Untuk tahu lebih banyak tentang bagaimana mekanisme BPJS jadi syarat urus SIM, simak penjelasannya berikut.
Selain sebagai persyaratan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga berfungsi sebagai pendaftaran pelaksanaan ibadah haji dan umroh, mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan jual beli tanah.
Meski aturan tersebut telah disahkan, kebijakan mengurus SIM dengan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan ini belum berlaku. Pasalnya pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pelayanan publik masih harus menetapkan regulasi yang ada.
Regulasi tersebut merupakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan. Sembari menunggu regulasi tersebut telah selesai, masyarakat dapat segera mengurus pendaftaran anggota BPJS Kesehatan secara online.
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online untuk memudahkan calon peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu lagi datang menuju kantor BPJS Kesehatan dan hanya perlu mengakses melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.
Calon peserta diharuskan menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yakni alamat email, nomor hp, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu ikuti prosedur mendaftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih “Daftar”
- Setelah itu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca seluruh ketentuan pada pendaftaran dan jika sudah pilih “Setuju”
- Masukkan data diri yang dibutuhkan yakni NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul secara otomatis daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi data diri dan pilih “Selanjutnya”
- Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
- Masukkan alamat email aktif dan kode verifikasi akan dikirimkan langsung melalui alamat email
- Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
- Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, kantor pos, minimarket dan ATM
Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan paling lama tanggal 10 di setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000 dan kelas III sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
Demikian informasi seputar BPJS jadi syarat urus SIM yang akan segera diterapkan setelah regulasi direvisi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif