Suara.com - Situasi di Tepi Barat memanas usai Mahkamah Agung Israel memutus Desa Masafer Yatta sebagai area latihan tembak dan mengakhiri perjuangan penduduk sejak 1981. Sebanyak 1.000 warga Palestina dipastikan akan diusir paksa.
Segalanya terlihat ala kadarnya di sini. Rumah-rumah warga terbuat dari lembaran plastik dan seng. Air didatangkan dari luar dan listrik diproduksi lewat panel surya, yang disimpan di dalam baterai mobil.
Selama lebih dari empat dekade, warga Masafer Yatta sudah menunggu kepastian hukum. Dan sejak Jumat (6/5) silam, mereka secara resmi diusir dari rumah sendiri.
Hal ini membuat linglung Issa Abu Eram, warga Palestina yang dilahirkan di sebuah gua di Masafer Yatta, 48 tahun lalu.
Larangan pembangunan oleh Israel memaksa warga hidup di gua atau bedeng plastik. Keluarga Abu Eram hidup dengan beternak kambing dan mengolah susunya untuk dijadikan yoghurt.
Putusan Mahkamah Agung Israel kini mengaburkan masa depan anak-anaknya. Putra tertuanya kini sedang belajar di sebuah sekolah darurat di Jinba, sebuah klaster pemukiman di dalam desa.
"Dia belum pernah hidup di tempat lain kecuali Jinba. Bagaimana Anda bisa meyakinkan dia untuk hidup di tempat lain?" katanya.
Tepi Barat Yordan diduduki militer Israel sejak hampir 55 tahun. Masafer Yatta termasuk 60 persen wilayah di Tepi Barat yang berada langsung di bawah otoritas Israel.
Area ini sejak lama sudah diincar pemukim Yahudi. Mereka membangun pos di sekitar kawasan yang meski ilegal, tetapi dilindungi militer Israel.
Baca Juga: Israel Buru Pelaku Penusukan Massal Asal Palestina
Akhir tahun lalu, lusinan pemukim Yahudi menyerang sebuah desa di dekat Masafer Yatta. Akibatnya seorang bocah berusia empat tahun mengalami luka di kepala akibat lemparan batu.
Bagi kebanyakan warga desa, putusan itu justru memperkuat semangat untuk bertahan. "Saya tidak punya alternatif lain dan mereka tidak bisa mengusir saya," kata Khalid al-Jabarin, seorang petani lokal.
"Seluruh aparat pemerintah Israel tidak bisa memindahkan saya. Kami tidak akan pergi. Kami tidak akan keluar dari sini karena kami adalah penghuni tanah ini," imbuhnya.
Dia mengaku tidak memahami motivasi pemukim Yahudi yang sebagian bahkan datang dari luar negeri, "Kenapa mereka membawa penghuni baru dari Afrika Selatan untuk hidup di pegunungan, di tanah kami, dan menggantikan kami, menggusur kami, kenapa?"
Keputusan simbolis di hari penentuan Keputusan Mahkamah Agung menggusur Desa Masafer Yatta diambil pada malam menjelang peringatan Hari Nakba, ketika Palestina meratapi pengusiran, yang juga dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan Israel, Jumat (6/5) silam.
Tidak terlewatkan pula oleh media Israel, betapa putusan itu ikut dibuat oleh David Mintz, hakim asal Dolev, sebuah pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat Yordan yang diduduki Israel sejak 1967.
Berita Terkait
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Redmi 15C 5G Resmi, HP Murah Xiaomi dengan Kamera 50MP dan Baterai 6.000 mAh
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu