Suara.com - Daftar lima kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh tim seleksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memilih anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027 telah diusulkan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
"Lima kriteria, yakni berkualitas, independen, mengutamakan nilai keberagaman, berinovasi, dan memiliki kecintaan pada demokrasi, penting dalam kerangka keanggotaan Bawaslu provinsi," katanya dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara bertajuk "Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024", melalui kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, terkait kecintaan terhadap demokrasi, anggota Bawaslu provinsi yang terpilih harus menyadari bahwa mereka berkewajiban moral untuk memelihara dan meningkatkan demokrasi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengatasi berbagai potensi pelanggaran pemilu serta bergairah melahirkan hasil pemilu yang berkualitas, kata pria bernama asli Ahmad Fauzi itu.
Dalam laman resminya pada Rabu (4/5), Bawaslu RI mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 untuk 25 provinsi.
Provinsi yang memerlukan anggota Bawaslu baru itu ialah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kemudian ada pula Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Di tahapan pertama, para pendaftar diwajibkan untuk melengkapi dan mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan Bawaslu paling lambat Senin (9/5), pukul 16.00 WIB.
Ray berharap Bawaslu RI memilih anggota timsel yang independen serta dapat mempertimbangkan lima kriteria tersebut saat mengajukan sejumlah nama calon anggota Bawaslu provinsi. (ANTARA)
Baca Juga: Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu
Berita Terkait
-
Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu
-
Pemerintah Diminta Tidak Setengah Hati Siapkan Anggaran Pemilu 2024, Walau Efisiensi Perlu
-
Catat! Mendagri Tetapkan Pemilu Dilaksanakan 14 Februari, Pilkada 27 November 2024
-
Komisioner KPU-Bawaslu Resmi Dilantik Jokowi, Mahfud MD Dorong Masyarakat Aktif Sukseskan Pemilu 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah