Suara.com - Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Ia bahkan meminta agar dilepaskan dari segala tuntutan terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut Kolonel Priyanto melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsa.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat. Menurutnya, kliennya telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk NKRI.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kataAleksander.
Tak sampai di situ, sosok Kolonel Priyanto juga disebut telah memperoleh sejumlah penghargaan. Di antaranya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.
Selama persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan Kolonel Priyanto selalu bersikap baik. Kliennya itu disebut kerap berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya lagi.
Faktor-faktor itu menjadi alasan kuasa hukum meminta agar Kolonel Priyanto bisa dibebaskan dari segala tuntutannya. Aleksander beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga kliennya membawa kabur dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
Namun, aksi Kolonel Priyanto disebut tidak sesuai dengan dua tuntutan dari Oditur Militer, yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan.
Adapun dakwaan hukuman pidana pembunuhan memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal penculikan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Ia juga meminta agar majelis hakim melepaskan Kolonel Priyanto dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
-
Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg
-
Ulasan Novel Penance: Teka-teki Pembunuhan Gadis Cilik
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?