Suara.com - Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Ia bahkan meminta agar dilepaskan dari segala tuntutan terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut Kolonel Priyanto melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsa.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat. Menurutnya, kliennya telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk NKRI.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kataAleksander.
Tak sampai di situ, sosok Kolonel Priyanto juga disebut telah memperoleh sejumlah penghargaan. Di antaranya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.
Selama persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan Kolonel Priyanto selalu bersikap baik. Kliennya itu disebut kerap berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya lagi.
Faktor-faktor itu menjadi alasan kuasa hukum meminta agar Kolonel Priyanto bisa dibebaskan dari segala tuntutannya. Aleksander beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga kliennya membawa kabur dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
Namun, aksi Kolonel Priyanto disebut tidak sesuai dengan dua tuntutan dari Oditur Militer, yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan.
Adapun dakwaan hukuman pidana pembunuhan memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal penculikan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Ia juga meminta agar majelis hakim melepaskan Kolonel Priyanto dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
-
Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg
-
Ulasan Novel Penance: Teka-teki Pembunuhan Gadis Cilik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar