Suara.com - Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Ia bahkan meminta agar dilepaskan dari segala tuntutan terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut Kolonel Priyanto melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsa.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat. Menurutnya, kliennya telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk NKRI.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kataAleksander.
Tak sampai di situ, sosok Kolonel Priyanto juga disebut telah memperoleh sejumlah penghargaan. Di antaranya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.
Selama persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan Kolonel Priyanto selalu bersikap baik. Kliennya itu disebut kerap berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya lagi.
Faktor-faktor itu menjadi alasan kuasa hukum meminta agar Kolonel Priyanto bisa dibebaskan dari segala tuntutannya. Aleksander beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga kliennya membawa kabur dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
Namun, aksi Kolonel Priyanto disebut tidak sesuai dengan dua tuntutan dari Oditur Militer, yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan.
Adapun dakwaan hukuman pidana pembunuhan memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal penculikan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Ia juga meminta agar majelis hakim melepaskan Kolonel Priyanto dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
-
Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg
-
Ulasan Novel Penance: Teka-teki Pembunuhan Gadis Cilik
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?