Suara.com - Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Ia bahkan meminta agar dilepaskan dari segala tuntutan terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut Kolonel Priyanto melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsa.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat. Menurutnya, kliennya telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk NKRI.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kataAleksander.
Tak sampai di situ, sosok Kolonel Priyanto juga disebut telah memperoleh sejumlah penghargaan. Di antaranya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.
Selama persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan Kolonel Priyanto selalu bersikap baik. Kliennya itu disebut kerap berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya lagi.
Faktor-faktor itu menjadi alasan kuasa hukum meminta agar Kolonel Priyanto bisa dibebaskan dari segala tuntutannya. Aleksander beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga kliennya membawa kabur dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
Namun, aksi Kolonel Priyanto disebut tidak sesuai dengan dua tuntutan dari Oditur Militer, yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan.
Adapun dakwaan hukuman pidana pembunuhan memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal penculikan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Ia juga meminta agar majelis hakim melepaskan Kolonel Priyanto dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
-
Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg
-
Ulasan Novel Penance: Teka-teki Pembunuhan Gadis Cilik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB