Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wilder Boy menegaskan, Kolonel Priyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg bukan tentara kemarin sore. Dia menegaskan, jika terdakwa sudah puluhan tahun berdinas dan bahkan telah terjun di operasi militer.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang beragendakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022). Sebagaimana diketahui, Priyanto dalam kasus ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi," ucap Wilder.
Sebagai prajurit, kata Wilder, Priyanto -- juga seluruh tentara -- dipersiapkan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.
Kemudian, dia mengungkit perbuatan Priyanto yang malah membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Merujuk pada fakta persidangan, korban Handi dibuang dalam keadaan pingsan. Wilder pun mempertanyakan mengapa dalam waktu lima jam -- perjalanan Nagreg ke Jawa Tengah, Priyanto tidak dapat menyelesaikan masalah dan malah membuang korban ke Sungai Serayu.
"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan bahwa Priyanto dan dua anak buahnya dalam kondisi panik. Tidak sampai situ, Priyanto sebagai atasan tidak bisa menenangkan kedua anak buahnya.
Wilder juga menyinggung soal percakapan Priyanto yang meminta anak buahnya untuk tidak khwatir soal rencana membuang kedua korban ke sungai.
Baca Juga: Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg
Tindakan tersebut yang dikritik Wilder soal sikap tentara yang dilatih dapat menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.
"Alternatif pertama ternyata sungainya kecil. Balik dia, cari yang lain. Orang masih ada di sungai yang kedua. Kembali lagi dia. Dia cari sungai, itu pun dia pilih tempat yang dalam untuk membuangnya. Jadi tiga persyaratan yang disampaikan oleh ahli tadi untuk perencanaan sebetulnya sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi semua," tegas Wilder.
Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Pasal 340 KUHP menyebutkan: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Tag
Berita Terkait
-
Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg
-
Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sebut Tindakannya Merusak Nama Baik Institusi TNI AD
-
Penyesalan Pembunuh Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: Saya Belum Sempat Minta Maaf ke Keluarga Korban
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!