Suara.com - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 tentang otorita Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres tersebut, dibahas mengenai hak keuangan atau gaji dan fasilitas yang diterima oleh pegawai otorita IKN.
Seperti diketahui, ASN yang dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN.
Dalam Perpres, gaji dan fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN telah diatur dalam pasal 19 ayat (5) yang berbunyi, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.”
Dengan begitu, adapun gaji dan fasilitas yang akan diterima tidak jauh dari aturan atau Undang-Undang ASN yang sudah ada selama ini. Adapun fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN adalah rumah dinas hingga tunjangan kemahalan.
Selain mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan kemahalan, pegawai Otorita IKN akan mendapat biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Sebenarnya aturan mengenai fasilitas ASN yang menjadi pegawai Otorita IKN ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Perbedaannya hanya pada tunjangan kemahalan saja, yang disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk tipe dan ukuran rumah dinas pun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Dengan rincian, rumah Kepala Otorita IKN diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.
Sementara itu, para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi. Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan