Suara.com - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 tentang otorita Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres tersebut, dibahas mengenai hak keuangan atau gaji dan fasilitas yang diterima oleh pegawai otorita IKN.
Seperti diketahui, ASN yang dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN.
Dalam Perpres, gaji dan fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN telah diatur dalam pasal 19 ayat (5) yang berbunyi, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.”
Dengan begitu, adapun gaji dan fasilitas yang akan diterima tidak jauh dari aturan atau Undang-Undang ASN yang sudah ada selama ini. Adapun fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN adalah rumah dinas hingga tunjangan kemahalan.
Selain mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan kemahalan, pegawai Otorita IKN akan mendapat biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Sebenarnya aturan mengenai fasilitas ASN yang menjadi pegawai Otorita IKN ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Perbedaannya hanya pada tunjangan kemahalan saja, yang disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk tipe dan ukuran rumah dinas pun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Dengan rincian, rumah Kepala Otorita IKN diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.
Sementara itu, para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi. Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya