Suara.com - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 tentang otorita Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres tersebut, dibahas mengenai hak keuangan atau gaji dan fasilitas yang diterima oleh pegawai otorita IKN.
Seperti diketahui, ASN yang dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN.
Dalam Perpres, gaji dan fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN telah diatur dalam pasal 19 ayat (5) yang berbunyi, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.”
Dengan begitu, adapun gaji dan fasilitas yang akan diterima tidak jauh dari aturan atau Undang-Undang ASN yang sudah ada selama ini. Adapun fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN adalah rumah dinas hingga tunjangan kemahalan.
Selain mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan kemahalan, pegawai Otorita IKN akan mendapat biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Sebenarnya aturan mengenai fasilitas ASN yang menjadi pegawai Otorita IKN ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Perbedaannya hanya pada tunjangan kemahalan saja, yang disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk tipe dan ukuran rumah dinas pun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Dengan rincian, rumah Kepala Otorita IKN diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.
Sementara itu, para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi. Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat