Suara.com - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 tentang otorita Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres tersebut, dibahas mengenai hak keuangan atau gaji dan fasilitas yang diterima oleh pegawai otorita IKN.
Seperti diketahui, ASN yang dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN.
Dalam Perpres, gaji dan fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN telah diatur dalam pasal 19 ayat (5) yang berbunyi, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.”
Dengan begitu, adapun gaji dan fasilitas yang akan diterima tidak jauh dari aturan atau Undang-Undang ASN yang sudah ada selama ini. Adapun fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN adalah rumah dinas hingga tunjangan kemahalan.
Selain mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan kemahalan, pegawai Otorita IKN akan mendapat biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Sebenarnya aturan mengenai fasilitas ASN yang menjadi pegawai Otorita IKN ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Perbedaannya hanya pada tunjangan kemahalan saja, yang disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk tipe dan ukuran rumah dinas pun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Dengan rincian, rumah Kepala Otorita IKN diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.
Sementara itu, para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi. Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!