Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/5/2022), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kasus itu sendiri hingga kekinian sudah menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.
Pantauan Suara.com, Andi Arief diperiksa penyidik KPK selama tiga jam. Seusai pemeriksaan, Andi Arief membantah bila kasus sogokan tersebut dikaitkan dengan musyawarah daerah Partai Demokrat.
Pasalnya, kata Andi Arief, perkara yang disidik KPK bukanlah menyoroti soal musda Partai Demokrat.
"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan musda Demokrat. Memang enggak ada. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT, tetapi sebelum-sebelumnya juga," ujar Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Andi Arief enggan menjelaskan lebih detil materi pemeriksaannya. Ia menyebut kedatangannya untuk memberikan infomasi kepada KPK agar perkara tersebut cepat terselesaikan.
"Ya bantuan saya kepada KPK memberi informasi saja. Informasi kepada KPK yang saya tahu yang kira-kira bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini," kata Andi Arief.
"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tahu, dan semua saya kira klir. Saya dengar kasus Pak AGM akan P21," sambungnya.
Lebih lanjut, Arief menuturkan kedatangannya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada Senin (11/4/2022) lalu.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Kata Andi Arief, pada pemeriksaan sebelumnya, dia dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Waktu itu diperiksa enggak lengkap aja. Jadi hari ini melengkapi. Jadi tetap saja 7 pertanyaan. Cuma ada yang ditanya lebih lanjut," papar Andi Arief.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022).
Pemeriksaan Andi Arief ini terkait kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK mengungkapkan pemeriksaan Andi Arief terkait pencalonan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Pakai Baju Kotak-kotak Biru, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap
-
KPK Panggil Politikus Demokrat Lagi Atas Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara
-
Tak Datang Hari Senin Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Besok Selasa
-
Untuk Kedua Kalinya Andi Arief Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden