Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses pengadaan gorden rumah dinas untuk anggota DPR masih dalam tahap administrasi.
Karena itu KPK saat ini fokus pada pencegahan dalam proses pengadaan gorden.
"Ini karena masih dalam proses administrasi kemudian ada kemenangan tender di sana. Pelaksanaannya apakah sudah dilakukan?, " ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).
Ali menuturkan dalam aspek penegakkan hukum yakni penindakan, harus memenuhi unsur-unsur yang terpenuhi.
Misalnya saja kata Ali, apakah sudah ada anggaran negara yang keluar untuk pengadaan gorden, itu yang harus dikaji.
"Berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji. persoalannya kan apakah sampai hari ini sudah sampai itu atau belum," papar Ali.
Sehingga Ali menuturkan, KPK belum dapat melakukan pemantauan karena belum ada anggaran negara yang keluar. Karena itu saat ini masih dalam upaya pencegahan.
"Makanya kami lihat dari sisi pencegahannya konsen kesitu dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asa dalam pengadaan barang dan jasa," ucap dia.
Dikabarkan sebelumnya, ada 505 rumah dinas anggota DPR yang bakal diperbaharui gorden-nya. Renovasi ini memakan biaya yang berasal dari anggaran negara mencapai rata-rata Rp 80 juta tiap rumah yang saat tendernya ini dimenangkan oleh PT. Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
Baca Juga: Bikin Malu Anggota DPR, Legislator PKB: Proyek Gorden Rp 43,5 Miliar Batalkan Saja!
Hal ini terungkap dari situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI tender 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087.
Berita Terkait
-
Bikin Malu Anggota DPR, Legislator PKB: Proyek Gorden Rp 43,5 Miliar Batalkan Saja!
-
Dalami Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Plt Bupati Iwan Setiawan Bakal Dipanggil KPK Dalam Waktu Dekat
-
Diperiksa Perdana Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Bakal Panggil Saksi-saksi Untuk Kembangkan Kasus OTT Ade Yasin
-
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor
-
Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Bupati PPU, Andi Arief: Kasusnya Tak Terkait Musda Demokrat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar