Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aparat sudah bertindak brutal terhadap para demonstran tolak daerah otonomi baru di Papua pada Selasa (10/5/2022).
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkapkan, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan aparat mulai dari pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang.
"KontraS mengecam keras seluruh bentuk tindakan brutalitas aparat kepolisian. Kekerasan yang terjadi di lapangan lagi-lagi mempertontonkan bahwa negara tak handal dalam menanggapi kritik publik, utamanya berkaitan dengan isu Papua," kata Rivanlee, Rabu (11/5/2022).
Dia menegaskan, penolakan DOB yang disuarakan masyarakat Papua merupakan ekspresi yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima KontraS, sedikitnya ada 10 orang yang mengalami luka-luka dipukul dan ditembaki gas air mata oleh polisi di Papua kemarin.
"Dari sejumlah video yang beredar pun, Kepolisian terlihat begitu brutal dalam penanganan aksi dengan menyerang demonstran terlebih dulu tanpa dengan alasan yang jelas," ucapnya.
Selain itu, hal ini jelas melanggar peraturan internal Kepolisian seperti Perkap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami mendesak Polri segera menarik pasukan di Papua dan menjatuhi sanksi tegas baik disiplin, kode etik, hingga pidana terhadap anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap massa aksi," tutup Rivanlee.
Diketahui, demonstrasi penolakan DOB kemarin berlangsung di beberapa titik di Kota Jayapura yakni Inpres Jayapura, Lingkaran Abepura, Expo Waena, dan Perumnas Tiga.
Baca Juga: Sebut Demo Pemekaran Papua Makin Membesar, KontraS Desak Jokowi Batalkan UU Otonomi Khusus
Demonstran dibubarkan personel Brimob Polda Papua dengan menggunakan mobil water cannon dan gas air mata oleh 1.181 personel yang disebar di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas berdalih pihaknya membubarkan aksi tolak DOB 10 Mei, karena tidak mengantongi izin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana