Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aparat sudah bertindak brutal terhadap para demonstran tolak daerah otonomi baru di Papua pada Selasa (10/5/2022).
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkapkan, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan aparat mulai dari pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang.
"KontraS mengecam keras seluruh bentuk tindakan brutalitas aparat kepolisian. Kekerasan yang terjadi di lapangan lagi-lagi mempertontonkan bahwa negara tak handal dalam menanggapi kritik publik, utamanya berkaitan dengan isu Papua," kata Rivanlee, Rabu (11/5/2022).
Dia menegaskan, penolakan DOB yang disuarakan masyarakat Papua merupakan ekspresi yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima KontraS, sedikitnya ada 10 orang yang mengalami luka-luka dipukul dan ditembaki gas air mata oleh polisi di Papua kemarin.
"Dari sejumlah video yang beredar pun, Kepolisian terlihat begitu brutal dalam penanganan aksi dengan menyerang demonstran terlebih dulu tanpa dengan alasan yang jelas," ucapnya.
Selain itu, hal ini jelas melanggar peraturan internal Kepolisian seperti Perkap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami mendesak Polri segera menarik pasukan di Papua dan menjatuhi sanksi tegas baik disiplin, kode etik, hingga pidana terhadap anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap massa aksi," tutup Rivanlee.
Diketahui, demonstrasi penolakan DOB kemarin berlangsung di beberapa titik di Kota Jayapura yakni Inpres Jayapura, Lingkaran Abepura, Expo Waena, dan Perumnas Tiga.
Baca Juga: Sebut Demo Pemekaran Papua Makin Membesar, KontraS Desak Jokowi Batalkan UU Otonomi Khusus
Demonstran dibubarkan personel Brimob Polda Papua dengan menggunakan mobil water cannon dan gas air mata oleh 1.181 personel yang disebar di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas berdalih pihaknya membubarkan aksi tolak DOB 10 Mei, karena tidak mengantongi izin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045