Suara.com - Seorang yang mengaku membunuh satpam PT Mitra Cakrawala Pro Jaya (MCPJ) dan selama sepekan telah melarikan diri menyerahkan diri ke Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Anggota Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, Polres Muarojambi, telah menerima seorang yang menyerahkan diri, kemudian ditahan dan diserahkan ke Polres Batanghari karena lokasi kejadian pembunuhan tersebut di Kabupaten Batanghari, Jambi," kata Kapolsek Jaluko AKP Rudy Hambali, Kamis (12/5/2022).
Pelaku pembunuhan yang menyerahkan diri ke polisi berinsial IK, berprofesi sebagai satpam PTPN VI. IK pada pekan lalu melarikan diri setelah membunuh teman satu profesinya, satpam PT MCPJ pada Minggu 8 Mei 2022 di lokasi perkebunan Nes.
Tersangka IK menyerahkan diri pada Rabu (11/5) pada pukul 01.00 WIB ke Polsek Jaluko. IK kemudian diperiksa dan mengakui perbuatannya telah membunuh rekannya. Pelaku akan diserahkan ke Polres Batanghari.
IK merupakan warga Desa Muaro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, berprofesi sebagai satpam PTPN VI yang ditempatkan di perkebunan Kabupaten Batanghari. Polres Batanghari yang menerima limpahan tersangka masih menindaklanjuti perkara tersebut.
Kasus pembunuhan terjadi tepatnya di Jalan Nes perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB, usai membunuh pelaku IK melarikan diri dan bersembunyi ke tempat lainnya dan akhirnya menyerahkan diri. Belum diperoleh keterangan motif pelaku menghabisi korban. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kecam Israel Usai Tentaranya Tembak Mati Jurnalis Al Jazeera, ABIM: Arogansi Rezim Zionis
-
Akhir Pelarian Mulyadi, Pembunuh Janda Wiwin, Tewas Gantung Diri di Pohon Petai
-
Polisi Duga Hal Ini yang Bikin Pembunuh Janda di Padalarang Pilih Akhiri Nyawa dengan Gantung Diri
-
Pelaku Pembunuhan Janda di Padalarang Tewas Gantung Diri, Saksi: Ditemukan oleh Ibunya Tadi Pagi
-
Update Kasus Pembunuhan Janda Muda di Padalarang Bandung, Pelaku Dikabarkan Tewas Gantung Diri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG