Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte buka suara atas ditolaknya nota keberatan atau eksepsi oleh majelis hakim dalam kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece. Perwira aktif Polri itu menyinggung sosok orang munafik seraya menunjukkan tangan yang terborgol usai sidang berlangsung.
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran Bro lanjutkan perjuangan," kata Eks Kadiv Hubinter Polri tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Hanya saja, Napoleon tidak membeberkan siapa orang munafik yang dia maksud. Menurut dia, orang munafik yang dimaksud sudah mengetahui hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tahu," ucap Napoleon.
Hakim Tolak Eksepsi
Pantauan Suara.com, hakim ketua Djuyamto membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Djuyamto.
Untuk itu, majelis hakim memeritahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," sambungnya.
Baca Juga: Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M. Kece yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat islam.
Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tabggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M. kece.
Kemudian, dilampirkan juga surat permohonan penvabutab laporan polisi nomor LP/D/0510/VIII-2021 / tanggal 26 Agustus 2021 antara M kece yang ditunjukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 3 September 2021.
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," ucap Djuyamto.
Dalam pembelaaannya, Irjen Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Berita Terkait
-
Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan
-
Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
-
Kasus Penganiayaan M Kace, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte
-
Hakim Tolak Keberatan Irjen Napoleon Di Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap M. Kece
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend