Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa tidak memberlakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara Irjen Pol. Napoleon Bonaparte merupakan kewenangan dari Jaksa.
“Majelis Hakim menimbang bahwa penyusunan surat dakwaan adalah kewenangan penuntut umum. Jika dikaitkan dengan upaya restorative justice maka sudah ada ketentuan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai syarat-syarat umum-khususnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Menimbang hal tersebut, dalam perkara a quo, terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi hukuman tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Djuyamto.
Sebelum terlibat dalam perkara pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan akibat terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Oleh karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka jaksa memiliki kewenangan untuk tidak memberhentikan perkara berdasarkan upaya keadilan restoratif.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa mengenai ketentuan limitasi atau ruang lingkup atau materi eksepsi terhadap surat dakwaan, persoalan tidak diterapkannya keadilan restoratif bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi.
Menanggapi hal tersebut, Napoleon tetap meyakini terdapat kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan dengan langkah keadilan restoratif.
“Seperti yang disampaikan hakim tadi, restorative justice itu bisa dilaksanakan di tingkat penyidikan oleh penyidik, diputuskan oleh jaksa dalam penuntutan, dan oleh hakim dalam persidangan. Kita tunggu saja. Sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya,” ucap Napoleon. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Minta Jaksa Hadirkan M Kece dalam Persidangan, Irjen Napoleon Janji Tidak Akan Lakukan Intimidasi
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Singgung Sosok Orang Munafik: Selamat Lebaran Bro!
-
Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan