Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa tidak memberlakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara Irjen Pol. Napoleon Bonaparte merupakan kewenangan dari Jaksa.
“Majelis Hakim menimbang bahwa penyusunan surat dakwaan adalah kewenangan penuntut umum. Jika dikaitkan dengan upaya restorative justice maka sudah ada ketentuan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai syarat-syarat umum-khususnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Menimbang hal tersebut, dalam perkara a quo, terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi hukuman tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Djuyamto.
Sebelum terlibat dalam perkara pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan akibat terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Oleh karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka jaksa memiliki kewenangan untuk tidak memberhentikan perkara berdasarkan upaya keadilan restoratif.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa mengenai ketentuan limitasi atau ruang lingkup atau materi eksepsi terhadap surat dakwaan, persoalan tidak diterapkannya keadilan restoratif bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi.
Menanggapi hal tersebut, Napoleon tetap meyakini terdapat kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan dengan langkah keadilan restoratif.
“Seperti yang disampaikan hakim tadi, restorative justice itu bisa dilaksanakan di tingkat penyidikan oleh penyidik, diputuskan oleh jaksa dalam penuntutan, dan oleh hakim dalam persidangan. Kita tunggu saja. Sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya,” ucap Napoleon. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Minta Jaksa Hadirkan M Kece dalam Persidangan, Irjen Napoleon Janji Tidak Akan Lakukan Intimidasi
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Singgung Sosok Orang Munafik: Selamat Lebaran Bro!
-
Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN