Suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis kokain senilai Rp 1,25 triliun. Penyeludupan kokain seberat 179 kilogram ini digagalkan di perairan Selat Sunda, Minggu (8/5/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, penyeludupan narkoba tersebut digagalkan oleh kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang jajaran Koarmada I.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menjelaskan misi untuk menggagalkan penyeludupan berawal dari adanya informasi. Informasi ini berupa adanya penyelundupan narkoba melalui laut.
KAL Sangiang sendiri saat itu tengah melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur lebaran 2022. Mereka terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Selat Sunda, khususnya terkait kapal-kapal yang melintas.
Saat melakukan patroli, TNI menemukan benda mencurigakan yang mengapung. Mereka langsung mengkoordinasikan temuan itu dengan pihak BNN Provinsi Banten.
“Usaha ini membuahkan hasil dengan ditemukannya empat benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Merak oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB,” kata Heri.
Akhirnya, terungkap bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain. SelanjutnyaBNN melakukan pemeriksaan yang disaksikan pihak TNI AL.
Hasilnya, ditemukan 179 kilogram narkoba, dengan asumsi harga menurut BNN Rp5-7 juta per gram. Maka total nilai narkotika tersebut sekitar Rp1,25 triliun.
Keberhasilan penggagalan ini tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono. yang memerintahkan jajarannya agar melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi penyelundupan selama musim cuti bersama lebaran 2022.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Gelar Rapat Terbatas Bahas Keamanan Sulawesi Tengah
“Jika dilihat dari posisi barang ditemukan, diduga hal ini merupakan modus operandi untuk mengelabui petugas, dimana sengaja dihanyutkan dan akan dijemput pada koordinat tertentu," pungkasnya
Berita Terkait
-
Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
-
Pria di Medan Kedapatan Bawa 49 Kg Ganja, Endingnya Begini
-
Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya
-
Pesan Menohok Mantan Perwira TNI Ruslan Buton pada Jokowi: Bisa Tiru Suharto, yang Pilih Mundur
-
Kehebatan Kapal Perang KRI I Gusti Ngurah Rai-322 yang Akan Dipamerkan di AS
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar