Suara.com - Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy menilai pemerintah masih mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin Covid-19 halal di Indonesia.
Noorsy menduga kekuatan bisnis dan mafia vaksin lah yang menyebabkan Kementerian Kesehatan mengabaikan putusan MA tersebut.
“Kalau kategorinya mafia, saya lihat ada semacam relasi dan hubungan antara oligarki di bidang bisnis dengan oligarki politik. Jadi semua berkaitan tentang kekuatan bisnis vaksin, tidak ada yang tidak berkaitan dengan kekuatan bisnis,” kata Noorsy, Jumat (13/5/2022).
Menurut Noorsy, semua kalangan boleh saja berbisnis akan tetapi jangan berbisnis yang menimbulkan masalah dan keributan bagi anak bangsa.
“Dalam pandangan saya bisnis boleh saja, tapi bisnis yang menyelamatkan manusia dong. Jangan bisnis yang kemudian menimbulkan masalah dan keributan,” ucapnya.
Dia menilai para mafia vaksin ini bekerja sama dengan elite pemerintahan yang dapat memberikan kekuatan memaksa terhadap rakyatnya.
“Modelnya adalah membangun dulu industri ketakutan, atau rekayasa ketakutan. Jadi ketakutan terhadap Covid jadi mereka membutuhkan vaksin. Nah ini terjadi kerja sama dengan oligarki politik yang (akhirnya) mengharuskan warga Negara divaksin,” kata Noorsy.
Putusan MA
Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.
Baca Juga: 6 Daftar Harga Vaksin Lengkap untuk Anak, Segini Jika Dilakukan Mandiri
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan kondisi itu, MA berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam. Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.
Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.
Sejauh ini pemerintah terus mendorong agar masyarakat memenuhi kebutuhan vaksin booster. Tapi demikian, vaksin booster yang disediakan pemerintah tidak berlabel halal yakni seperti AstraZeneca
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!
-
Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam
-
Syarat Kesepakatan Damai, Iran Minta Penghentian Serangan ke Hizbullah di Lebanon
-
Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran
-
Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan