Suara.com - Baru-baru ini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak tengah menjadi perbincangan. Menyangkut permasalahan tersebut, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta agar masyarakat tidak perlu panik. Hal itu karena PMK sudah ada prosedur pencegahannya.
Selain itu, bagi yang ingin mengonsumsi daging dari hewan yang berkuku belah atau gelap seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk juga hewan liar yakni gajah dan rusa. Harus memperhatikan beberapa hal agar daging yang dikonsumsi benar-benar aman. Hal apakah yang harus diperhatikan? Berikut ulasannya.
Melansir dari akun instagram @kementerianpertanian yang mengunggah mengenai cara aman mengkonsumsi daging segar dan jeroan demi mencegah penyebaran virus PMK pada Selasa (12/5/2022), adapun pedomannya adalah sebagai berikut:
- Daging tidak dicuci sebelum diolah, rebus dahulu selama 30 menit di air mendidih.
- Jika daging tidak langsung dimasak atau akan disimpan di freezer maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin, minimal 24 jam baru dimasukkan ke freezer.
- Jika jeroan masih dalam keadaan mentah, rebus dalam air mendidih selama 30 menit sebelum disimpan ataupun diolah.
- Rendam bekas kemasan daging dengan detergen/pemutih pakaian/cuka dapur untuk mencegah pencemaran virus ke lingkungan.
Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ini sebenarnya tidak membahayakan kesehatan manusia. Daging dan susunya tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar. Adapun tips penanganan produk hewan untuk industri adalah sebagai berikut:
- Daging pengalengan, lakukan pemanasan hingga suhu internal minimal 70 derajat celcius selama 30 menit. Selain itu, lakukan pengeringan setelah penggaraman.
- Susu, panaskan hingga suhu 132 derajat celcius selama paling sedikit 1 detik (UHT). jika pH susu <70, panaskan minimal 72 derajat celcius selama 15 detik (HTST). Jika pH susu >70, proses HTST dilakukan dua kali.
- Kulit, lakukan penggaraman yang mengandung Natrium Karbonat (Na2C03) 2% selama 28 hari.
- Bulu babi, rebus minimal 1 jam atau rendam minimal 24 jam dalam larutan formaldehida 1%.
Sementara untuk mencegah dan menekan penyebaran virus PMK, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut implementasi prinsip dasar yang perlu dilakukan, diantaranya:
- Menghentikan penyebaran virus melalui tindakan karantina dan pengawasan atau pembatasan lalu lintas.
- Mengilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan terhadap hewan tertular dan yang terpapar.
- Menghilangkan virus PMK dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan lainnya yang dapat menularkan penyakit atau disposal bahan yang terkontaminasi.
- Membentuk kekebalan pada hewan peka dengan vaksinasi.
Demikianlah ulasan mengenai syarat agar daging yang dikonsumsi aman dari PMK dan cara pencegahan virus PMK agar tidak menyebar.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Antisipasi PMK, DIY Siapkan Tim Satgas Khusus Cek Hewan Ternak
-
Sorotan Berita Kemarin di Jatim, Kasus PMK di Mojokerto Menggila sampai Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kediri
-
Polda Jateng Gandeng Stakeholder Terkait Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Pada Hewan Ternak
-
Ditemukan Dua Kasus PMK Di Pandowan, DPP Kulon Progo Lakukan Disinfektan Masif
-
Mirip Penanganan Covid-19, Pasar Hewan di Kudus Disemprot Cairan Disinfektan Antisipasi Penyebaran PMK
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas
-
DPR Bela Keputusan PSSI Pecat Kluivert: Ini Soal Harga Diri Bangsa!
-
Legislator Gerindra Soroti Pentingnya Koordinasi Pusat-Daerah di Tengah Perubahan APBN 2026
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan