News / Metropolitan
Minggu, 15 Mei 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]
Baca 10 detik

Adapun pasal yang disangkakan kepada RS (35) adalah pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas kejadiannya tersebut, RS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kontributor : Agung Kurniawan

Load More